mhnews.id- Nasib apes menimpa seorang bandar judi kuclak berinisial SN (43). Warga Desa Tugu, Kecamatan Sliyeg itu diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Jatibarang, Indramayu.
SN ditangkap di arena judi di Blok Prupugan, Desa Kalimati, Kec. Jatibarang berikut barang bukti peralatan judi dadu. SN pun digelandang ke Mapolsek Jatibarang untuk dilakukan pemeriksaan.
Polisi menggerebek tempat judi tersebut berdasarkan laporan warga perihal adanya judi kuclak di pekarangan milik warga.
Tak salah lagi, Polisi yang mendatangi lokasi pun langsung melakukan penggrebekan permainan judi kuclak yang menggunakan beberapa gambar binatang itu.
Saat penggrebekan, para pelaku ada yang kabur menyelamatkan diri masuk ke pekarangan warga yang gelap. Apes bagi bandarnya, dia tertangkap dengan barang bukti yang tidak sempat dibawanya.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasi Humas Iptu Didi Wahyudi menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut pihaknya menangkap bandar judi kuclak, SN.
Sedangkan barang bukti yang disita 1 lembar gambar kolom pasangan 6 jenis hewan kuclak, 1 buah tempurung, 1 buah tatakan dadu, 1 lembar tikar, 1 buah lilin untuk alat penerangan serta uang tunai senilai Rp. 160.000,00.
“Karena perbuatannya, dia terjerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya kepada awak media termasuk mhnews.id, Selasa (13/9).
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




