MHNEWS.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan FR sebagai tersangka dalam kasus kredit di PD BPR PK Balongan.

FR yang merupakan Kasubag Kredit di bank tersebut diduga melakukan penyimpangan terkait kredit pada kurun waktu 2019-2021.

Kepala Kejari Indramayu, Ajie Prasetya, S.H., M.H. mengatakan berdasarkan hasil proses penyidikan serta adanya dua alat bukti menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan FR.

“Kami tetapkan tersangka dengan inisial FR. Itu yang merupakan karyawan dari PD BPR PK Balongan,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (21/6/2023).

Ia menyebutkan kerugian negara akibat perbuatan tersangka yaitu senilai Rp 1,1 miliar. Angka tersebut diperoleh dari berita acara pemeriksaan hasil audit tim legal yang dilakukan oleh PD BPR PK Balongan.

“Modusnya yang bersangkutan itu banyak melakukan tindakan-tindakan diantaranya memanipulasi data, kemudian membuat kredit topengan, kemudian lagi tidak menyetorkan ataupun menggelapkan uang dari kredit tersebut,” jelasnya.

Dijelaskan, tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 yang diubah disempurnakan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Nanti dari satu (tersangka) ini apakah bisa merembet yang lain, itu nanti sesuai hasil penyidikan selanjutnya,” katanya.

Sebagai informasi, nomenklatur PD BPR PK Balongan mengalami perubahan terhitung Februari 2022 menjadi PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda).

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris