MHNEWS.id.- Bawaslu Kabupaten Indramayu mengungkap temuan dalam masa pengawasan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Salah satu temuan yang cukup serius adalah Pantarlih tidak melakukan pekerjaan atau tugasnya sesuai prosedur. Selain itu ditemukan juga adanya data yang tak logis.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Indramayu, Supriadi mengaku menemukan proses coklit yang tidak prosedural. Contohnya Pantarlih hanya menempelkan stiker pada rumah warga, tetapi tidak dilakukan coklit dengan penghuni rumah.

“Kami masih menemukan itu. (Harusnya) kalau coklit itu kan pencocokan data,” protesnya, Senin (15/7/2024).

Selain itu, pihaknya juga menemukan banyak data pemilih yang tidak dikenali. Daftar pemilih tersebut terdata di wilayah RT/RW bahkan tertera di TPS yang ditentukan, namun tidak dikenali oleh ketua RT/RW setempat.

“Terus kami juga masih menemukan 3 KK (kartu keluarga) dengan 190 NIK (Nomor Induk Kependudukan),” ungkapnya.

Atas temuan-temuan itu, Bawaslu Kabupaten Indramayu menyarankan KPU beserta jajarannya ke bawah agar melakukan perbaikan. Hal itu untuk memastikan nama-nama yang terdata tidak diragukan keberadaan orangnya.

“Kita tidak sampai minta itu harus dicoret atau gimana, tapi dipastikan dulu. Kalau memang dipastikan tidak ada pemilih atas nama tersebut di daerah tersebut ya mestinya kan dicoret juga. Jangan sampai disalahgunakan oleh orang lain,” terangnya.

Diketahui, masa kerja Pantarlih untuk Pilkada 2024 masih berlangsung hingga 25 Juli 2024 atau bertugas sebulan penuh terhitung sejak 24 Juni 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Indramayu, Masykur melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Sucipta Kesuma menanggapi bahwa data yang tidak sesuai akan dilakukan penelitian saat rekapitulasi di tingkat PPS maupun PPK.

Hal itu dengan memastikan data yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) tersebut yang tidak dikenali dan NIK yang tidak dimiliki oleh warga, akan dilakukan penghapusan atau diberi kode tidak memenuhi syarat atau dicoret.

Namun, apabila ada NIK yang setelah diunggah di aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) ternyata dimiliki seseorang yang salah dalam penempatan TPS atau dimiliki warga negara secara sah, maka akan tetap dimasukkan ke dalam pemilih yang memenuhi syarat.

“Setiap Pantarlih dapat menuliskan di catatan keterangan hasil kerja harian,” jelas Sucipta melalui pesan yang diterima MHNEWS.id, Selasa (16/7/2024).

“Dasar hukum, PKPU No 7/2024 tentang penyusunan daftar pemilih dan KPT KPU No 399 tentang petunjuk teknis dalam melaksanakan coklit,” pungkasnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris