MHNEWS.id.- Wahidin harus kehilangan rumah dan uang ratusan juta rupiah hasil jerih payahnya berjualan bubur ayam bertahun-tahun gara-gara tergiur janji manis seorang perwira polisi.
Warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon ini kini depresi karena telah kehilangan hartanya. Walau pun demikian di tengah keputusasaannya, Wahidin berusaha mencari keadilan.
Peristiwa terkurasnya uang ratusan juta itu berawal dari tawaran SW yang kala itu menjabat Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mundu, Cirebon. SW mengaku dapat meluluskan anak Wahidin menjadi polisi berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.
Namun untuk meluluskan anaknya itu, SW meminta sejumlah uang kepada Wahidin. Ketua kuasa hukum Wahidin, Harumningsih Surya, mengatakan, pada awal 2021 SW mulanya meminta Wahidin menyetorkan uang Rp 20 juta.
Karena percaya, Wahidin pun menyanggupinya dan menyerahkan uang tersebut di ruang kerja SW kepada perempuan berinisial NY, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Mabes Polri.
Berselang beberapa jam, SW kembali meminta Wahidin untuk menyetorkan uang. Kali ini senilai Rp 100 juta. Wahidin kemudian mencari pinjaman uang dengan cara menggadaikan sertifikat rumahnya.
Tak sampai di situ, SW berkali-kali meminta uang kepada Wahidin. Alasannya antara lain untuk biaya bimlat atau bimbingan latihan, untuk biaya psikotes, maupun untuk panitia seleksi penerimaan anggota Polri tahun itu.
Harum menuturkan, meski Wahidin telah mengeluarkan uang sebesar Rp 310 juta, tetapi putranya gagal menjadi bintara Polri. Putranya pun harus pulang sejak tes tahap pertama, yakni kesehatan.
“Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” ujar Harum dalam jumpa pers, Sabtu (17/6/2023).
Setelah anaknya gagal menjadi bintara polisi, Wahidin pun jadi depresi. Betapa tidak, hartanya ludes dan kini dirinya terancam tak punya tempat tinggal karena rumahnya sudah digadaikan.
Di tengah keputusasaannya, SW yang meruakan tetangga dekat Wahidin itu kembali berulah. Menurut kuasa hukum lainnya, Eka Suryaatmaja, saat itu, SW diduga mempermainkan Wahidin dengan membuat laporan palsu bahwa NY menipu Wahidin.
“Jadi, ini semua (laporan polisi) adalah pemalsuan untuk ngadem-ngademin Wahidin, supaya Wahidin tidak ribut ke mana-ke mana, jadi dua tahun Wahidin diabaikan,” ucapnya.
Merasa dipermainkan Wahidin akhirnya meminta bantuan kepada pihak yang kini menjadi tim kuasa hukumnya. Melalui tim kuasa hukumnya Wahidin bertekad mendapatkan keadilan sekaligus memperoleh hak-haknya.
Setelah dua tahun terkatung-katung, melalui kuasa hukumnya pula Wahidin secara resmi melaporkan SW kepada Polres Cirebon. Wahidin berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
Penulis: Wawan Idris



