MHNEWS.id.- Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Indramayu, berinisial C ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
C dijadikan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembuatan prasarana tebing air terjun buatan tahap 5 tahun 2019.
Tersangka C terlihat mengenakan rompi tahanan Kejari Indramayu dengan tangan diborgol dan bermasker saat keluar dari kantor Kejari Indramayu menuju mobil yang akan membawanya, Kamis (4/7/2024).
Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalu Kepala Seksi Intelijen, Arie Prasetyo mengatakan telah mencukupi dua alat bukti terhadap C untuk menyandang status tersangka pada proyek tersebut.
Namun demikian Kejaksaan Negeri Indramayu masih mendalami dan mengembangkan perkara tersebut dan memungkinkan bakal ada tersangka lain.
“Atas hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini tim penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang tersangka inisial C,” kata Arie Prasetyo didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Reza Vahlevi.
Dijelaskan Arie, tersangka merupakan kepala di instansi tersebut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK saat itu.
Sementara itu, Reza Vahlevi mengatakan bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat ketidaksesuaian antara harga dan volume.
“Ada perbuatan melawan hukum. Hasil dari pelaksanaan tidak sesuai dengan harga dan volume. Jadi, menyebabkan potensi kerugian negara atau daerah dalam hal ini Kabupaten Indramayu,” jelas Reza.
Dikatakan, saat ini dilakukan penahanan terhadap tersangka hingga 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu.
Tersangka C disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Diketahui, kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat dari kasus tersebut, yaitu sebesar Rp 1.189.871.205,00.
Penulis : Rohman




