MHNEWS.id.- Pemerintah Kabupaten Indramayu menjadikan rekomendasi berupa catatan-catatan strategis DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Indramayu tahun anggaran (TA) 2022 menjadi dasar untuk perbaikan ke depan.
Hal itu dikatakan Bupati Indramayu, Nina Agustina yang diwakili Sekretaris Daerah, Drs. Rinto Waluyo, M.Pd pada rapat paripurna dengan agenda penyampaian keputusan DPRD terhadap rekomendasi LKPJ Bupati Indramayu TA 2022.
“Catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan, dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selanjutnya akan dijadikan dasar untuk memperbaiki kinerja Pemerintah pada tahun berjalan berikutnya,” katanya dalam sambutan, Kamis (27/4/2023).
Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan salah satu wujud check and balance serta perhatian besar dari wakil rakyat.
“Karena ini menjadi sebuah catatan yang sangat berharga dan menjadi bahan perbaikan bagi pelaksanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan Indramayu Bermartabat (Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur dan Hebat),” tegasnya.
Sambutan tersebut, menanggapi catatan-catatan strategis DPRD yang dibacakan oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu Amroni, S.I.P. sebagai lampiran keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Indramayu TA 2022.
Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan Amroni tersebut merupakan akumulasi hasil pembahasan Pansus 4, 5, 6, dan 7 yang disampaikan pada rapat paripurna Rabu (26/4/2023).
Salah satu dari akumulasi catatan strategis yang disampaikan Amroni, yaitu urusan wajib pelayanan dasar seperti urusan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Dalam hal ini, DPRD memberikan catatan terhadap Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu dalam tugas dan kewenangannya untuk melaksanakan program penegakan peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
Lembaga tersebut dinilai masih tidak fokus dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tersebut. Terkhusus, dalam hal perencanaan kegiatan-kegiatan penegakan Perda dan Perkada, sehingga dalam waktu yang telah ditentukan tidak mampu secara optimal menyerap anggaran.
“Hanya dapat menyerap 15.82 persen dari alokasi anggaran. Sedangkan pada sisi yang lain ini dipandang penting, dikarenakan saat ini kerap terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan aturan dalam perda maupun perkada,” katanya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




