MHNEWS.id.- Berkas pemeriksaan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PD BPR PK Balongan, Fajar Rohman (FR), dinyatakan lengkap. Hal itu sesuai hasil tahap dua penyidikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indramayu Reza Vahlefi mengatakan bahwa FR beserta barang bukti untuk tanggung jawabnya diserahkan kepada penuntut umum terhitung Jumat (6/10/2023).
“Tersangka hari ini sudah beralih dari tersangka diserahkan kepada penuntut umum, jadi statusnya sekarang sebagai terdakwa,” jelas Reza usai melakukan penyidikan bersama tim terhadap FR di Lembaga Pemasyarakatan Indramayu, Jumat (6/10/2023).
Selanjutnya, kata Reza, penuntut umum segera menyusun dan melengkapi surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Untuk dakwaan sebagaimana pasal yang disangkakan juga ini Pasal 2 maupun Pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling lama 20 tahun,” terangnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Dedi Buldani mengatakan bahwa perkara yang menimpa kliennya tersebut ranahnya hubungan perdata antara kliennya dengan debitur. Sebab, pinjaman dari BPR PK Balongan itu dicairkan kepada debitur, kemudian debitur meminjamkannya kepada kliennya.
“Saya rasa siapapun berhak untuk melakukan hubungan hukum, tiap personal maupun badan hukum. Begitu juga sama halnya dengan mas Fajar klien kita ini. Jadi, sah-sah saja, dan menurut saya ini adalah hubungan perdata yang dibenarkan,” ucapnya.
Seperti diketahui, FR merupakan mantan Kasubag Kredit PD BPR PK Balongan yang didugaan melakukan tindak pidana korupsi dana kredit pada bank tersebut tahun 2018-2021 yang merugikan negara Rp 1,1 miliar.
Penulis : Rohman




