MHNEWS.id.- Tersangka pengajuan kredit fiktif di PD BPR PK Balongan, FR kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Senin (10/7/2023).
Penahanan tersangka dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmi Hidayat, S.H., M.H. didampingi tim jaksa penyidik dan pengawalan ketat anggota tim intelijen Kejari Indramayu.
Kepala Kejari Indramayu, Ajie Prasetya, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen, Gunawan Hari mengatakan penahanan terhadap tersangka FR dilakukan tim penyidik sesuai ketentuan dalam KUHAP dan Undang-Undang Tipikor.
Alasan penahanan karena dalam diri tersangka telah terpenuhi syarat materil serta formil. FR ditahan di rutan kelas IA Indramayu selama kurun waktu 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Nomor: 01/M.2.21/fd.1/07/2023.
“Karena selaku karyawan, yang bersangkutan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya dan melawan hukum telah merugikan keuangan negara c.q. Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan dugaan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.100.761.500,” jelasnya.
Dikatakan, tersangka FR yang merupakan mantan karyawan PD BPR PK Balongan tersebut diduga telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999.
Subsider Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, FR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Indramayu pada 21 Juni 2023 dalam kasus kredit fiktif PD BPR PK Balongan tahun 2019 sampai dengan 2021.
“Kejaksaaan Negeri Indramayu akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi pengajuan kredit fiktif PD BPR PK Balongan tahun 2019 sampai dengan 2021,” paparnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




