MHNEWS.id.- Tiga TPS di Kabupaten Indramayu yaitu TPS 12 Desa Cipaat, Kec. Bongas, TPS 3 Desa Tugu, Kec. Lelea, dan TPS 15 Desa/Kec. Anjatan berpotensi melakukan pemungutan suara ulang.

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur membenarkan hal itu setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Indramayu tentang pemungutan suara ulang (PSU) tersebut.

“Sesuai rekomendasi dari Bawaslu, untuk Pemilu di Indramayu tahun 2024, betul ada potensi PSU,” kata Masykur di ruang kerjanya, Jumat (16/2/2024).

Diungkapkan, potensi PSU di tiga TPS itu gegara persoalan serupa, yakni warga ber-KTP luar daerah menggunakan hak pilih tanpa membawa surat pindah memilih.

Detailnya, yaitu kejadian di TPS 12 Desa Cipaat Kecamatan Bongas, 3 warga ber-KTP Jakarta diberikan surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Padahal mereka tidak dilengkapi surat pindah memilih.

Kemudian persoalan di TPS 3 Desa Tugu Kecamatan Lelea yaitu adanya warga ber-KTP Jakarta Timur diberikan surat suara PPWP dan DPR RI. Akar masalahnya sama, tidak dilengkapi formulir pindah memilih.

Begitu pun di TPS 15 Desa/Kecamatan Anjatan. Adapun rinciannya yaitu dua orang ber-KTP Jakarta diberikan surat suara PPWP dan DPR RI.

Lalu seorang ber-KTP Garut diberikan surat suara PPWP, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi serta lima orang ber-KTP Cikarang Kabupaten Bekasi diberikan surat suara PPWP, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi.

Semua warga ber-KTP luar daerah itu melakukan pencoblosan di tiga TPS tersebut tanpa membawa surat pindah memilih.

“Setelah rekomendasi turun dari Bawaslu, maka kita punya kewajiban tiga hari untuk mengkaji dan menganalisa terkait isi rekomendasi tersebut. Setelah itu, baru kita akan memberikan sebuah surat Keputusan KPU tentang bagaimana pelaksanaan PSU ke depannya,” jelasnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris