MHNEWS.id.- Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG), Muhaemin menilai capaian reformasi birokrasi pada angka 59,84 poin berkategori C (cukup) itu sebagai bukti rendahnya capaian pengelolaan pemerintahan.

Hal tersebut merupakan akumulasi tidak optimalnya kinerja, seperti tidak terpenuhinya pelayanan cepat. Ini terjadi sebagai dampak tidak tuntasnya pendelegasian kewenangan, salah satunya dalam masalah perizinan yang masih susah dan rumit sehingga dapat menghambat investasi.

“Nyata, banyak pekerjaan sentralistik di bupati dan menyebabkan pekerjaan banyak yang mangkrak dan bertumpuk yang semestinya selesai dengan pendelegasian. Hal ini jelas kontra produktif bagi upaya reformasi birokrasi,” kata Muhaemin saat rapat paripurna, Rabu (29/3/2023).

Masalah lainnya, pihaknya merekomendasikan adanya tes narkoba dengan DNA dengan mengambil contoh organ rambut atau lainnya. Cara tersebut untuk memastikan seluruh unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah bersih dari narkoba.

Tes narkoba dilakukan kepada bupati beserta jajarannya dan seluruh anggota DPRD. Ini penting agar mendapat kepastian dan tidak ada lagi fitnah dan rumor liar mengenai penggunaan narkoba di jajaran Pemerintahan Kabupaten Indramayu.

“Kami harap niat baik ini dikawal seluruh aparatur yang berwenang di bidang narkotika. Sehingga dugaan maraknya narkoba yang terjadi di lingkungan pemerintahan Indramayu bisa dijawab dengan hasil tes yang akurat dan valid,” harapnya.

Muhaemin juga kemudian menyebut adanya politisasi pada kegiatan senam setiap hari Jumat atau Jumat barokah dan kegiatan orang tua asuh stunting yang menggunakan dana tunjangan kinerja pegawai di jajaran pemda maupun kecamatan.

Kegiatan tersebut diakui Muhaemin membuatnya miris. Betapa tidak, dana untuk membiayai kegiatan diambil dari tukin pegawai yang seharusnya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. “Jelas hal ini kontra produktif bagi upaya reformasi birokrasi,” tegasnya.

FPG juga mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam kegiatan yang berbau politik praktis sebagaimana peraturan yang ada. Selain bertujuan reformasi birokrasi berjalan sesuai harapan, juga terlepas dari relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintah daerah.

“Berkaitan dengan pengaturan netralitas ASN dalam politik praktis, dalam peraturan perundang-undangan sudah diatur secara jelas dan tegas. Aturan itu ada dalam produk hukum pemilu/pemilihan maupun produk hukum tentang ASN oleh lembaga/kementerian,” ujarnya.

FPG juga minta penjelasan komitmen Bupati Indramayu terkait reformasi birokrasi yang mengabaikan permintaan klarifikasi secara tertulis atas tindak lanjut rekomendasi KASN untuk menegaskan surat sebelumnya tentang hasil seleksi open bidding.

Akibat pengabaian tersebut banyak kepala SKPD yang rangkap jabatan ataupun mengalami kepemimpinan status quo. “Contohnya hingga saat ini tidak ada kepala Dinas Pendidikan sebagaimana posisinya menangani urusan wajib, penting, dan kompleks,” sebutnya.

Satu hal lagi, tambah Muhaemin, persoalan kontra produktif aktivitas Dirut PDAM Tirta Darma Ayu. Ia sering muncul di berbagai kegiatan yang bukan dalam ranahnya, yaitu peningkatan kinerja dan pelayanan bidang PDAM.

Mestinya Dirut PDAM fokus saja pada tupoksinya terkait PDAM sesuai Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 tahun 2019 tentang Perumdam Tirta Darma Ayu. “Jadi, kembalilah ke jalan yang benar, tidak perlu mengurusi urusan yang bukan bidangnya,” pungkasnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris