MHNEWS.id.- Satres Narkoba Polres Indramayu menyita ribuan botol minuman keras (miras) dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang berlangsung selama 2 hari pada tanggal 30-31 Oktober 2023.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi membenarkan adanya razia pekat tersebut.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami sebagai Polri dalam upaya memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Indramayu,” kata Otong, didampingi Kasi Humas Ipda Tasim, Rabu (1/11/2023).

Dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan miras dari beberapa wilayah seperti di Kecamatan Juntinyuat, Kecamatan Sliyeg, dan Kecamatan Lelea.

Para penjual miras berusaha menyamarkan usahanya dengan berbgaia cara agar tidak ketahuan petugas. Salah satunya ada penjual miras dengan berkedok toko serba ada.

“Namun upaya mereka tetap ketahuan juga. Karena dalam operasi dari beberapa tempat itu kami menyita 1.065 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa mengonsumsi miras berpotensi merusak kesehatan dan dapat menimbulkan tindak pidana kejahatan.

Karena itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mendukung upaya pemberantasan peredaran miras dengan memberikan informasi yang diperlukan oleh pihak kepolisian.

“Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, peredaran minuman keras diharapkan dapat diminimalisir. Sehingga wilayah Kabupaten Indramayu dapat menjadi lebih aman dan kondusif,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi miras. Sebab, dengan berkurangnya konsumen, peredaran minuman ilegal ini dapat ditekan. “Kami janji bakal menindak tegas toko-toko dan distributor yang terlibat dalam peredaran minuman keras,” tegasnya.

Diketahui, terdapat 14 korban meninggal dunia dan beberapa lainnya kritis akibat menenggak minuman keras oplosan. Peristiwa ini terjadi di Jalan Cagak, Subang beberapa hari lalu.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris