MHNEWS.id.- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu untuk mengecek perihal identitas kependudukan warga binaannya.
Hal tersebut dilakukan untuk memfasilitasi warga binaan agar dipastikan identitas kependudukan KTP tak bermasalah. Tujuan itu juga untuk memberikan jalan agar dapat menunaikan hak politik, yaitu setidaknya KTP sebagai syarat memberikan suara pada Pemilu mendatang.
“Warga binaan juga punya hak yang sama untuk memberikan hak politiknya, dia memberikan hak suara. Kan ada TPS khusus nanti di Lapas,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, H. Kanadi Monoisman, S.H., M.H.kepada MHNEWS.id, Kamis (16/3/2023).
Ia menuturkan dari pengecekan yang dilakukan terdapat sejumlah warga binaan yang data kependudukannya tersembunyi. Pihaknya pun melakukan pengecekan seperti mengecek melalui iris mata.
“Pengecekan itu bisa dilakukan dengan iris mata sehingga terdeteksi. Begitu terdeteksi, nanti kita terbitkan dokumen kependudukannya,” paparnya.
Ditambahkan jika warga binaan itu bukan warga Indramayu, KTP tetap bisa dicetak, yaitu KTP ludo (luar domisili). Jadi rekam cetak bisa dilakukan di mana saja yang penting tidak merubah elemen data.
Tak hanya bagi warga binaan, pihaknya juga melayani ASN di Lapas tersebut dalam hal aktifasi identitas kependudukan berbasis digital. Secara bertahap upaya tersebut akan merambah kepada petugas-petugas di Lapas Indramayu. “Target kita semua pegawai yang ada di Lapas,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat mengatakan kerja sama tersebut sebagai upaya melindungi hak suara warga binaan. “Harapannya semua warga binaan memiliki NIK sehingga mereka dapat berpartisipasi pada Pemilu 2024 mendatang,” kata Beni.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




