MHNEWS.id.- DPRD Kabupaten Indramayu berinsiatif mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Penyelenggaraan Kesehatan.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu telah dan masih akan menjalani beberapa rapat paripurna tentang dua rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut. Setidaknya, dalam sepekan ini rapat paripurna digelar setiap hari untuk dua raperda itu.

Rapat paripurna di hari kerja terakhir pekan ini, Jumat (8/6/2024), dengan kehadiran Bupati Indramayu diwakili Sekda Aep Surahman dengan agenda penyampaian jawaban DPRD atas pendapat Bupati Indramayu terhadap dua raperda dimaksud.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, S.IP menyampaikan jawaban DPRD atas pendapat Bupati terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Jawaban DPRD tersebut merupakan suara dari masing-masing fraksi. Hal itu merupakan tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat bupati yang disampaikan pada rapat paripurna sehari sebelumnya.

“Fraksi-fraksi telah melakukan pencermatan dan kajian atas pendapat bupati dan memberikan jawabannya masing-masing,” kata Amroni.

Disebutkan, diantaranya jawaban dari Fraksi Partai Golkar. Fraksi tersebut menanggapi atas pertanyaan bupati berkenaan dengan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Bupati menanyakan apakah pokok pembahasan yang akan diatur dalam raperda ini sudah mengatur sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara menyeluruh atau sebatas pemberian pedoman dan panduan?

Fraksi Partai Golkar memberikan jawaban bahwa raperda ini merupakan bagian ikhtiar legal formal dalam mengatur sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara menyeluruh.

Sementara terkait Raperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pertanyaan Bupati mengaitkan dengan PP No 2/2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal, bahwa pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan dasar kepada publik, salah satunya adalah pelayanan kesehatan.

Pertanyaan Bupati hal itu membutuhkan sumber dana, sumber daya serta sarana dan prasarana yang memadai, bagaimanakah bentuk dukungan yang diupayakan oleh raperda dimaksud?

Fraksi dengan kursi terbanyak itu memberikan jawaban bahwa kesehatan harus didukung semua komponen. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

“Sehingga keberadaan masyarakat dan pihak ketiga atau swasta dalam raperda ini diharapkan bisa berkontribusi aktif dalam meningkatkan kualitas kesehatan dasar sesuai kemampuan dan sumber daya yang dimiliki,” kata Amroni saat membacakan jawaban Fraksi Partai Golkar.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kabupaten Indramayu, Dalam, S.H.Kn. mengatakan dua raperda tersebut masih akan melalui beberapa rapat lagi sebelum akhirnya disetujui legislatif dan eksekutif.

“Tinggal pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus), sebelum persetujuan bersama bupati,” kata Dalam melalui pesan singkat yang diterima MHNEWS.id, Sabtu (8/6/2024).

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris