MHNEWS.id.- Bupati Indramayu, Nina Agustina melakukan aksi optimalisasi peningkatan pendapatan daerah dengan menjadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pelopor pembayaran PBB-P2.

Tidak hanya berhenti sampai ASN, Bupati Nina juga menjadikan Perangkat Desa di lingkungan Pemkab Indramayu menjadi panutan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) itu.

Kebijakan Bupati Nina tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 973/1174/BKD tanggal 12 Mei 2023 tentang Gerakan Bayar Pajak Bagi Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2023.

Bupati Nina melalui Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto menjelaskan, Gerakan Bayar Pajak kepada ASN dan Pamong Desa tersebut merupakan amanat regulasi atauran peraturan.

“Itu merupakan tindaklanjut Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Indramayu Nomor 1.7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” terang Woni.

Sebagai pelopor dan panutan pajak, para ASN dan Perangkat Daerah (termasuk Kuwu.red) harus membayar PBB-P2 baik atas nama pribadi maupun keluarganya secara tepat waktu sebelum jatuh tempo pada 30 November 2023.

Selanjutnya, bukti pelunasan PBB-P2 tersebut merupakan salah satu dasar dari pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Oktober yang dibayar pada bulan November 2023.

“Bagi tenaga guru berstifikat dan tenaga kesehatan, bukti pelunasan tersebut sebagai dasar dibayarkannya Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Triwulan II, dan Jasa Rumah Sakit atau Puskesma di bulan November 2023,” tegasnya.

“Sedangkan bagi Pamong Desa ini menjadi dasar pencairan gaji dan tunjangan perangkat desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa atau ADD,” imbuh Woni kepada MHNEWS.id, Senin (6/11/2023).

Woni menambahkan, kebijakan tersebut merupakan langkah jitu dari Bupati Nina Agustina untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah khususnya penerimaan dari PBB-P2.

“Jika ASN, Kuwu, dan Pamong Desa serta lainnya bisa menjadi pelopor dan panutan bayar PBB, maka insya Allah masyarakat lainnya bisa mengikuti sehingga penerimaan pajak daerah bisa dimaksimalkan,” harapnya.

Penulis  : Daniswara
Editor    : Wawan Idris