MHNEWS.id.- Pergerakan uang mencurigakan yang nilainya sangat fantastis dan berpotensi bobolnya uang negara di Kementerian Keuangan RI ternyata dengan menggunakan beberapa modus atau cara.
Hal ini diungkap Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanadana. Ivan mengatakan, pergerakan uang mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setidaknya menggunakan empat modus.
Keempat modus dimaksud yaitu menggunakan nominee, gate keeper, perantara, profesional money launderer. Adapun nominee merupakan pihak lain yang membuat rekening dan melakukan transaksi untuk menyamarkan harta kekayaannya.
“Iya, modusnya disembunyikan di beberapa nominee, gate keeper, perantara, professional money launderer,” ujar Ivan saat dikonfirmasi pada Kamis, (9/3/2023) sebagaimana dilansir kompas.com.
Ivan mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan terkait dugaan konsultan pajak yang menjadi nominee dalam transaksi tersebut. Saat ini, pihaknya masih terus menganalisa lebih lanjut terkait dugaan nominee pada transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 T.
Ivan menambahkan, yang disebut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ada pergerakan uang mencurigakan sebanyak Rp 300 triliun di Kemenkeu adalah bagian dari informasi yang didapat lembaganya.
Ia mengatakan, pihaknya memiliki 200 data dan sudah diserahkan ke Kemenkeu. “Ya itu terkait data yang sudah kami sampaikan, hampir 200 Informasi Hasil Analisis atau IHA kepada Kemenkeu sejak 2009 hingga 2023. Karena terkait internal Kemenkeu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahfud juga menyebutkan, pergerakan uang mencurigakan sekitar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu melibatkan lebih dari 460 pegawai di kementerian tersebut. Pergerakan uang mencurigakan itu, kata Mahfud, telah dilaporkan sejak 2009 hingga sekarang.
“Itu tahun 2009 sampai 2023, ada 160 laporan lebih, itu tidak kemajuan informasi. Sudah diakumulasi semua melibatkan 460 orang lebih kementerian itu,” ujar Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam siaran pers yang diunggah Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (8/3/2023) petang.
Namun, banyak laporan tidak diproses oleh penegak hukum. Terkadang, lanjut Mahfud, laporan itu baru diproses setelah menjadi kasus.
Ia mencontohkan kasus mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji atau eks Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.
“Dulu Angin Prayitno sama. Enggak ada yang tahu sampai ratusan miliar, diungkap oleh KPK, baru dibuka. Nah itu, itu saya kira karena kesibukan yang luar biasa sehingga perlu sistem,” kata Mahfud.
Penulis: Wawan Idris




