MHNEWS.id.- Isu kekerasan seksual (KS) rentan dimanipulasi, rawan dipolitisasi, dan kadang dijadikan alat untuk tujuan tertentu yang kemunculannya pun sengaja mengambil momen politik.
Kendati demikian, tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Kasus tersebut bisa saja benar terjadi ataupun tidak, mengingat isu KS paling mudah dipolitisasi. Namun demikian, harus tetap objektif (perspektif korban).
Hal itu dikatakan aktivis perempuan yang juga Wakil Bendahara Umum Pengurus Besar KOPRI PMII, Mamay Muthmainnah dalam memandang isu yang menimpa Ketua nonaktif BEM UI Melki Sedek Huang.
Melki dituding melakukan KS belum lama ini hingga berimbas dinonaktifkan sementara dari posisi tersebut.
“Yang sangat disayangkan adalah kekerasan seksual jadi senjata buat mainan isu publik. Karena kasus KS sangat rentan bisa dimanipulasi ketidakbenarannya,” Wakil Bendahara Umum Pengurus Besar KOPRI PMII, Mamay Muthmainnah.
“Mengingat KS bukan hanya delik aduan harus ada ‘yang melapor’, tapi juga menghadirkan barang bukti dan saksi ‘terlapor’ sebagai kejahatan tindak pidana,” sambungnya kepada MHNEWS.id, Kamis (21/12/2022).
Ia menyanksikan isu KS yang beririsan dengan momentum politik dan juga lemah secara aduan karena belum terbukti. Di sisi lain, hal ini juga dapat menjadi alat hukum berpolitik untuk menyerang psikologi dan moral terduga pelaku.
“Apalagi tipologi masyarakat Indonesia yang sensitif dengan nilai-nilai konservatifisme,” ucapnya.
Ia pun menegaskan bahwa menyayangkan isu KS di masa Pemilu. Namun, hukum juga mesti ditegakkan jika memang kasus tersebut benar terjadi.
“Jika benar kejadiannya ada, usut tuntas pelaku dan berikan efek jera. Jangan kasih panggung kepada pelaku!” pungkasnya.
Seperti diketahui, beredar informasi terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Melki, sebagaimana diunggah lewat utas akun X Adityarizik @BulanPemalu.
Cuitan dalam akun tersebut berbunyi ‘KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL?’ yang diposting pada Senin (18/12/2023).
Hal itu berbuntut Melki diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut sehubungan dengan proses investigasi yang sedang berlangsung.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




