mhnews.id.- Hari Jumat yang biasa disebut-sebut sebagai hari yang paling ditakuti pelaku kejahatan korupsi (koruptor) karena kebanyakan para tersangka dijebloskan ke dalam tahanan, terutama oleh KPK pada hari tersebut.
Momentum hari Jumat juga ternyata berlaku bagi tersangka pembunuhan Brigadir Joshua, Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo ini juga akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan pada hari ini, Jumat (30/9). Penahanan Putri Candrawathi yang sebelumnya terkesan istimewa pun menjadi berita besar.
“Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan puteranya, kita berikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jumat (30/9).
Sigit mengatakan bahwa kasus ini sudah terbukti kuat. Dia juga menekankan bahwa proses hukum kepada Putri sama dengan tersangka lainnya. “Karena kasus ini sudah P21 artinya kasus ini sudah dinyatakan kuat, lengkap. Poses selanjutnya ya kita lakukan sama dengan yang lain,” ujarnya.
Walau pun begitu penahanan Candrawathi tetap terkesan istimewa karena diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi, Putri disebut dalam keadaan baik. Putri ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap kedua ke Kejagung.
“Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” kata Kapolri dalam konferensi pers, Jumat (30/9).
Putri Candrawathi pun mengaku ikhlas ditahan. Putri juga disebut menghormati keputusan polisi untuk menahannya.
“Meskipun kondisi ini sangat berat bagi Ibu Putri, kami semua menghargai keputusan penegak hukum terkait penahanan,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/9).
“Ibu Putri adalah seorang perempuan dan ibu yang memiliki anak di bawah usia 2 tahun dan sangat ingin memenuhi kewajibannya untuk merawat dan membesarkan. Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” sambungnya.
Penulis: Wawan Idris




