mhnews.id.- Satreskrim Polres Indramayu berhasil membongkar jaringan bisnis esek-esek atau prostitusi online melalui aplikasi miChat sekaligus mengungkap fakta lain yang mengejutkan.
Fakta yang dimaksud yaitu, pertama jaringan “Gunung Putri, Bogor” ini mempekerjakan atau menjajakan anak di bawah umur. Kedua, para pelaku yang berperan sebagai mucikari menjalankan bisnisnya selalu berpindah-pindah.
Fakta ketiga, tarif yang dikenakan kepada para pria hidung belang berkisar Rp 300.000,00 s.d. Rp 1.500.000,00 sekali kencan. Dan yang mengejutkan adalah fakta keempat, korban rata-rata ‘dipaksa’ melayani tamu dalam semalam sebanyak 2-8 orang.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengungkapkan, para pelaku berhasil dibekuk di rumah kos Kelurahan Kepandean, Kecamatan Indramayu Kota, Sabtu (16/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB. Kosan ini sekaligus dijadikan tempat melayani tamu.
Mereka yaitu Romario Lumban Radja alias Iyos alias RLJ (22) dan Miftahul Firdaus alias Daus atau MF (24), keduanya warga Jakarta Utara. Satu pelaku lainnya Muhamad Fahri Mulyana alias Fahri atau MFM (16) warga Gunung Putri, Bogor. Kini ketiganya diamankan Satreskrim PPA Polres Indramayu
Kapolres Fahri mengungkap ketiga tersangka tersebut bertugas mencari pelanggan sampai menentukan tarip dan lokasi kencan. Korban sendiri rata-rata melayani pelanggan sebanyak 2-8 orang dengan tarip berkisar Rp 300.000,00 s.d. Rp 1.500.000,00.
Dari tarif itu para tersangka selaku operator sekaligus mucikari prostitusi online ala kosan ini mendapatkan bagian Rp 50.000,00 s.d. Rp 150.000,00 dari setiap pelanggan. Bisnis yang sangat menguntungkan!
Terungkap pula, untuk tersangka MF sudah menjalankan prostitusi online sejak tahun 2020 di Gunung Putri, Bogor. Mereka juga menjalankan bisnis prostitusi online selalu berpindah pindah tempat.
“Sebelum melakukan prostitusi di Indramayu terlebih dahulu menjalankan bisnis esek-eseknya onlinenya di Bogor. Mereka memang selalu berpindah pindah tempat. Tersangka menjalankan bisnis prostitusi online dengan alasan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Kapolres M. Fahri.
Karenanya hal itu pula, tegas Kapolres M. Fahri para tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara atau denda sebesar 120 juta hingga 600 juta.
Kapolres M. Fahri mengaku prihatin prostitusi online ini banyak melibatkan anak di bawah umur sebagai korbannya. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar jangan sampai jadi korban,” katanya.
Ditambahkan, untuk mencegah hal ini terulang perlu adanya edukasi terkait masalah TPPO, pendidikan seks, dan terutama nilai-nilai agama. Ini bisa dilakukan para orang tua, guru, dan lembaga sejenisnya.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




