MHNEWS.id.- Kabupaten Indramayu kini memiliki dua rumah potong hewan (RPH) yang telah memenuhi persyaratan teknis sesuai peraturan perundang-undangan dan siap melayani masyarakat.

Salah satu RPH yang berlokasi di Jalan Raya Sindang-Pecuk, Kecamatan Sindang ini, Kamis (22/6/2023) diresmikan Bupati Indramayu, Nina Agustina melalui Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Jajang Sudrajat.

Pada kesempatan yang sama juga sekaligus dilakukan penglepasan tim pemeriksa hewan qurban berkaitan dengan Idul Adha.

Asda Jajang mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib memiliki RPH sebagai sarana pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan teknis.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah memiliki dua unit RPH, yaitu RPH Pecuk di Kecamatan Sindang, yang baru diresmikan penggunaannya dan RPH Cipancuh di Kecamatan Haurgeulis.

Pemkab Indramayu juga telah merenovasi dan menambah kandang penampungan di RPH Pecuk melalui anggaran DAK tahun 2022. Dengan bertambahnya fasilitas tersebut, pengusaha pemotongan hewan yang masih melakukan di rumah sendiri, diminta agar beralih ke RPH.

“UPTD RPH Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) telah mendapatkan sertifikat nomor kontrol veteriner dan telah menjalani proses sertifikasi halal dari LP POM MUI. Makanya harus dimanfaatkan oleh para pengusaha,” katanya.

Menurutnya, RPH merupakan tempat dilaksanakannya pemotongan hewan yang higienis guna menghasilkan produk daging yang berkualitas untuk diedarkan kepada masyarakat.

Lebih dari itu, pemotongan hewan di RPH mengikuti atau sesuai dengan syariat Islam. Jadi selain dijamin dari aspek higienis dan sanitasinya juga dijamin dari aspek kehalalannya.

“Pemotongan hewan di RPH juga diawasi dokter hewan. Ia akan memeriksa hewan sebelum (antemortem) dan setelah dipotong (postmortem). Tujuannya untuk menentukan apakah daging tersebut layak dikonsumsi dan diedarkan,” tegasnya.

Menjelang pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1444 H, petugas agar melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem. Hal itu guna memastikan bahwa hewan qurban sehat dan layak dipotong serta daging qurban layak dikonsumsi.

“Berkenaan dengan hal tersebut, pada kesempatan ini pula dilepas tim pemeriksa hewan qurban yang bertugas melaksanakan pemeriksaan antemortem dan postmortem hewan qurban,” ucapnya.

Plt. Kepala DKPP Kabupaten Indramayu, Muhammad Iqbal menyampaikan terima kasih kepada Bupati Nina Agustina atas dukungan dan kebijakan dalam pengembangan RPH Pecuk.

Setelah dilakukan pengembangan RPH Pecuk kini kapasitas kandang sapi bertambah yang semula hanya 40 ekor menjadi 100 ekor. Adapun kapasitas pemotongan sapi yang semula 4-8 ekor, saat ini bisa menjadi 10-20 ekor.

“Alhamdulillah atas dukungan Ibu Bupati, RPH Pecuk saat ini sudah mendapatkan nomor kontrol veteriner dari provinsi,” ucapnya.

Selain itu, berkaitan dengan Idul Adha, pihaknya juga menerjunkan 13 dokter hewan dan 5 orang paramedik veteriner untuk pemeriksaan antemortem dan postmortem pada hewan kurban.

“Para petugas ini dapat membantu masyarakat menentukan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat. Dengan demikian daging kurbannya pun halal, aman, dan sehat,” ujarnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris