mhnews.id.- Perda APBD yang gagal disahkan dapat diganti dengan menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah), selanjutnya disebut Peraturan Bupati (Perbup) APBD tahun 2023.
Hal tersebut ditegaskan Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Inspektur IV, Arsan Latif. Dikatakan, gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Tidak ada masalah, perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan dengan Perkada. Ini bukan hal baru, sebab terjadi di daerah lain,” tukas Arsan, Rabu, (7/12/2022) di Pendopo Indramayu sebagaimana dilansir cirebonraya.com.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Perda RAPBD Indramayu tahun 2023 gagal disahkan menjadi Perda APBD 2023. Pihak eksekutif dan legislatif pun saling menyalahkan. Sementara di tingkat ASN ada keresahan karena dikabarkan tidak bisa gajian.
Atas kegagalan ini Kemendagri pun menaruh perhatian. Untuk memberikan pemahaman secara utuh dalam kasus ini bahkan secara khusus, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri mengirimkan utusannya ke Indramayu.
Inspektur IV, Arsan Latif yang menjadi utusan khusus itu menjelaskan posisi hukum gagalnya penetapan Perda APBD tahun 2023 tersebut. Pada intinya, gagalnya pengesahan Perda RAPBD menjadi APBD 2023 seraca hukum tidak masalah.
Dihadapan Bupati Indramayu, Nina Agustina, serta seluruh perangkatnya, Arsan menjelaskan gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Gagalnya pengesahan APBD dalam kasus di Indramayu, itu karena tidak ada titik temu kerangka anggaran yang diajukan eksekutif sehingga DPRD tidak menggunakan haknya (menyetujui),” paparnya.
Oleh karenanya, Perda APBD yang gagal disahkan dapat diganti dengan menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah), selanjutnya disebut Peraturan Bupati (Perbup) APBD tahun 2023.
“Tidak ada masalah, perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan dengan Perkada. Ini bukan hal baru, sebab terjadi di daerah lain,” tukas Arsan, Rabu, 7 Desember 2022.
Namun demikian Arsan menjelaskan, Perkada APBD besarannya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya. Sebagai contoh, jika usulan Raperda APBD Indramayu tahun 2022 sebesar Rp3,6 triliun, maka Perkada APBD tahun 2023 tidak boleh lebih dari Rp3,6 triliun.
Penulis: Wawan Idris




