Indramayu UpdateKabar Baik Dari Kemendagri, Perda APBD yang Gagal Disahkan bisa Diganti Perbup APBD
mhnews.id.- Perda APBD yang gagal disahkan dapat diganti dengan menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah), selanjutnya disebut Peraturan Bupati (Perbup) APBD tahun 2023. Hal tersebut ditegaskan Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Inspektur IV, Arsan Latif. Dikatakan, gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. “Tidak ada masalah, perjalanan penyelenggaraan […]