MHNEWS.id.- Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama tak memicu reaksi apapun terkait keamanan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu.
Situasi keamanan di Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu tetap kondusif, sehingga pihak kepolisian hanya memberikan pengamanan sewajarnya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar yang menegaskan bahwa tak ada gangguan keamanan di Ponpes Al-Zaytun pasca Panji Gumilang ditetapkan tersangka.
“(Pengamanan di Al-Zaytun) masih normatif, karena sampai dengan saat ini situasi masih aman dan kondusif,” jelas Fahri, Rabu (2/8/2023).
Karena itu, pihaknya melakukan pengamanan selayaknya kondisi keamanan yang kondusif. Pihaknya hanya memberikan pengaman dengan berpatroli yang memang perlakuan wajar di wilayah hukum Polres Indramayu.
“Personel hanya patroli dan juga monitoring perkembangan situasi. Itu tidak hanya di Al-Zaytun, tetapi juga di wilayah hukum Polres Indramayu,” katanya.
Diketahui, Panji Gumilang akhirnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sejak Rabu (2/8/2023) setelah sehari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Dalam perkara ini, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama. Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.
Di kasus ini, Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian itu. Panji terjerat ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Panji dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




