MHNEWS.id.- Kebrutalnya siswa SMPN Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) yang menyiksa temannya sendiri tentu tidak mudah terlupakan oleh korban, keluarga, dan bahkan masyarakat.
Betapa tidak, melihat kebrutalan pelaku yang berinisial MK (15) saat melakukan penyiksaan terhadap korbannya F (14) melalui video yang terlanjur viral itu memang di luar batas nalar orang sehat. Dan ini dipastikan menimbulan dampak buruk bagi banyak orang.
Maka sangat pantas jika Polresta Cilacap menahan sekaligus mengancam akan menjerat pelaku MK dengan pasal berlapis atas tindakan yang tidak beradab itu.
Jajaran Polresta Cilacap sendiri sampai saat ini terus memproses kasus kebrutalan MK atau bullying tersebut. Saat ini Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yakni MK (15) dan WA (14). Keduanya juga ditahan.
“Sudah ditahan (dua pelaku),” kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko melalui pesan singkat, Jumat (29/9/2023) sebagaimana dilansir detik.com.
Menurutnya, kedua pelaku menjalani penahanan sejak kemarin usai ditetapkan menjadi tersangka. “Sudah kemarin (penetapan tersangka). Ditahan tempat khusus di Polres, terpisah dengan dewasa,” ungkapnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Dua siswa SMP pelaku penganiayaan dan perundungan MK (15) dan WS (14) itu dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum.
“Kita pakai pasal UU kekerasan terhadap anak, terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta. Selain itu kita lapis dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, Jumat (29/9/2023).
Mengenai proses hukum yang akan dijalani tersangka, Guntar mengatakan pihaknya menunggu vonis dari pengadilan. “Kalau kita pembuktian saja. Mau berapa-berapa vonisnya nanti pengadilan kan,” jelasnya.
Korban Alami Patah Tulang Rusuk
Akibat penganiayaan brutal yang dilakukan oleh MK tersebut, korban F mengalami cedera cukup parah yakni patah tulang rusuknya. Dari hasil rontgen di RSUD Majenang diketahui tulang rusuk sebelah kiri korban patah.
“Hasil rontgennya ada patah tulang rusuk. Makanya membutuhkan penanganan yang lebih intensif kita rujuk ke Margono,” kata Guntar kepada detikJateng, Kamis (28/9/2023) malam.
Untuk itu, Guntar melanjutkan, korban harus menjalani operasi. Namun ia tidak bisa menjelaskan apakah operasi tersebut terkait dengan luka patah tulang tersebut atau tidak. “Kita tunggu keputusan dari dokter,” terangnya.
Polri Tanggung Biaya Pengobatan
Guntar juga menyampaikan untuk meringankan keluarga korban, seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh Polri. “Seluruh biaya perawatan termasuk operasi itu ditanggung Polri,” tegasnya.
Selain itu, Polri telah memberikan pendampingan psikologis siswa F yang menjadi korban perundungan. Termasuk dengan saksi-saksi yang diperiksa dengan didampingi oleh keluarga masing-masing.
Ia berharap setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, korban bisa segera sembuh. “Semoga korban cepat sembuh dan bisa beraktifitas kembali,” ujarnya
Galang Dana untuk Korban
Polres Cilacap berupaya untuk membantu pengobatan bagi korban F dengan melakukan penggalangan dana. Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto meminta personel berbaris keliling usai apel. Mereka kemudian mengisi kotak donasi yang disediakan.
“Kami minta anggota berbaris keliling menuju kotak yang disiapkan untuk menghimpun donasi seikhlasnya dari para peserta apel,” kata Fannky melalui siaran pers yang diterima detikJateng, Jumat (29/9/2023).
Fannky menyebut uang donasi itu untuk meringankan beban keluarga siswa SMP korban perundungan di Cimanggu.
“Kami mengadakan kegiatan pengumpulan bantuan bagi korban perundungan, sebagai wujud kepedulian terhadap korban dan diharapkan dapat membantu biaya pengobatan korban,” ujar Fannky.
Penulis: Wawan Idris




