MHNEWS.id.- Kejaksaan Negeri Indramayu dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu meneken atau menandatangani Memorandum of Understanding tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

MoU diteken masing-masing pucuk pimpinan dua lembaga tersebut, yakni Kepala Kejari Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi, S.H., M.Hum dan Direktur Utama Perumdam TDA, Dr. Dr. Ir. H. Ady Setiawan, S.H., M.H., M.M., M.T. di Aula Dermayu Kejari Indramayu, Rabu (17/1/2024).

Arief mengatakan MoU tersebut bertujuan untuk bersinergi dengan stake holder dalam bidang Datun, khususnya dalam penanganan masalah hukum pada Perumdam TDA Kabupaten Indramayu.

“Serta mendukung program dalam pelayanan (yang memuaskan) kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Indramayu,” katanya.

Dikatakan, MoU tersebut sesuai amanat UU No 16/2014 Jo UU No 11/2021 tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 ayat 2, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan serta fungsi dalam bidang keperdataan serta Tata Usaha Negara, khususnya terkait kedudukannya selaku pengacara negara.

Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama pemerintahan daerah, BUMN dan BUMD melalui mekanisme penegakan hukum, maupun pendampingan hukum, penindakan hukum serta tindakan hukum lainnya.

Sementara itu, Ady Setiawan menerangkan bahwa MoU dengan Kejari Indramayu diteken rutin setiap tahun, termasuk kali ini yang berlaku untuk tahun berjalan.

“Ini merupakan kegiatan berlanjut setiap tahun. Awal tahun mulai kita lakukan evaluasi untuk bisa dilanjutkan kembali di tahun 2024, pendampingan seperti biasa,” tegas Ady.

Menurut Ady, adanya MoU sangat membantu dalam mengatasi kendala-kendala yang mungkin terjadi di bidang hukum. Dengan demikian, program-program di Perumdam TDA dapat lebih cepat terlaksana.

“MoU nanti kegiatannya berganti sesuai dengan program kerja kita setiap tahun. Tahun lalu kita sudah sukses untuk hibah sambungan gratis, untuk nanti programnya adalah peningkatan kualitas,” jelas Ady.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris