MHNEWS.id.- Kejaksaan Negeri Indramayu memusnahkan barang bukti (BB) dari berbagai tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (16/11/2023) itu dihadiri Bupati Indramayu, Nina Agustina serta unsur Forkopimda lainnya.
Turut hadir, para pihak dari Lapas, Rupbasan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Satpol-PP Kabupaten Indramayu serta pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Cirebon.
Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, S.H., M.Hum mengatakan kegiatan pemusnahan BB tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, sebagai pengamanan dan mencegah penyalahgunaan BB.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHA Pidana yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa,” katanya.
Ia menjelaskan BB yang dimusnahkan berasal dari 84 perkara tindak pidana umum sampai dengan November 2023. BB yang dimusnahkan berupa narkotika, psikotropika, obat terlarang, petasan, uang palsu, senjata tajam, serta BB lainnya.
Disebutkan lebih rinci, BB yang dimusnahkan terdiri dari sabu sebanyak 26 perkara, ganja 3 perkara, psikotropika berupa alprazolam 72 butir, dan obat-obatan berupa dextrometorphan 1.098 butir, hexymer 4.328 butir tramadol 2.078 butir dan trihexyphenidyl 190 butir.
Dimusnahkan juga, 39 alat judi, 58 alat elektronik, 2.509.000 butir petasan, 9 senjata tajam, 45 kunci perkakas, 11 potong pakaian, uang palsu sejumlah Rp 7.400.000.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak penyidik dan pihak Rupbasan yang membantu kelancaran tugas kami dalam mengelola dan menjaga barang bukti,” ujar Arief Indra Kusuma Adi.
“Karena dikelola dengan baik sehingga barang bukti tersebut seluruhnya dapat dieksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan sebagaimana barang bukti yang disaksikan oleh kita bersama untuk dimusnahkan,” pungkasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




