MHNEWS.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memusnahkan barang bukti (BB) dari tindak pidana umum (Tipidum) seperti obat-obatan terlarang, senjata tajam hingga uang palsu.

Pemusnahan barang bukti Tipidum ini dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan yang dihadiri Bupati Indramayu, Nina Agustina dan segenap Forkopimda itu dilaksanakan di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (20/06/2024).

Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan bahwa BB yang dimusnahkan merupakan hasil dari perkara pidana umum periode Januari-Juni 2024.

Disebutkan, BB yang dimusnahkan diantaranya 46,50 gram sabu, 1.861,65 gram ganja kering, 1136 butir tramadol, 1780 butir tramadol HCL, valdimex diazepam 70 butir, merlopam lorazepam 74 butir,  elgran estazolam 50 butir, calmlet 1mg alprazoram 17 butir.

Selain itu ada atarax alprazoram 21 butir, riklona clonazepam 32 butir, frixitas XR aplorazoram 10 butir, clorilex clozapine 10 butir, hexymer 2626 butir, tablet MF 590 butir, dan 257 butir tablet dextro.

“Ada pula BB berupa 3 lembar kertas judi online, 16 handphone, 12 kunci perkakas, 12 potong pakaian, 1 botol kosong, uang palsu sejumlah 200 ribu rupiah, 5 tas dan 12 senjata tajam,” ungkap Arief Indra Kusuma Adhi didampingi Kepala Seksi Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Taufik Hidayah.

Sementara itu, Bupati Nina Agustina berpesan kepada generasi muda Indramayu menghindari obat-obatan terlarang, tawuran, dan bersenjata tajam serta lainnya. Menurutnya, hal tersebut hanya akan mengancurkan masa depan mereka.

“Janganlah mengenal yang seperti ini (obat-obatan terlarang dan sebagainya). Ini hanya akan mengancurkan masa depan mereka,” katanya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris