MHNEWS.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menetapkan satu orang tersangka baru dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu tahap V tahun 2019.

Tersangka dimaksud yaitu berinisial RR selaku pihak swasta dan menjabat sebagai Direktur PT RDC. Perusahaan ini terserat karena menjadi penyedia pada proyek tersebut.

Penetapan tersangka tersebut diinformasikan Kejari Indramayu dalam penyampaian perkembangan penyidikan, Senin (15/7/2024)

Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi melalui Kepala Seksi Intelijen, Arie Prasetyo, mengatakan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan mengarah pada terangnya perbuatan melawan hukum atas realisasi yang tidak sesuai dengan harga dan volume dalam pengadaan barang/jasa.

Selain itu, didukung adanya hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yaitu terdapat kerugian keuangan Negera/Daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp 1.189.871.205,00.

“Maka Kejaksaan Negeri Indramayu melalui tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan tindakan hukum dengan kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial RR,” ungkap Arie didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Reza Vahlefi.

Dikatakan, tim penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Diketahui, sebelumnya Kejari Indramayu telah menetapkan seorang tersangka berinisial C, selaku pengguna anggaran dan PPK pada proyek tersebut.

“Kejaksaan Negeri Indramayu tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta memohon dukungan kepada masyarakat pada setiap kegiatannya dalam melakukan penegakan hukum,” pungkasnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris