MHNEWS.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan Kabupaten Indramayu.
Nota kesepahaman (MoU) tersebut merupakan perjanjian kerja sama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang ditandatangani di ruang dalam Pendopo Indramayu, Rabu (24/7/2024).
Secara simbolis, MoU ditandatangani oleh lima kepala dinas, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.
Selain kepala dinas, penandatangan simbolis juga dilakukan oleh lima camat, yakni Camat Indramayu, Jatibarang, Terisi, Losarang, dan Sukra.
Kemudian penanandatangan MoU dengan 49 SKPD lainnya dilakukan di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan MoU tersebut dilakukan dengan sebanyak 59 SKPD.
“Kami melakukan perjanjian kerjasama pada Bidang Datun dengan 59 Satuan Kerja Perangkat Daerah se-Kabupaten Indramayu,” kata Arief didampingi Kepala Seksi Datun, Rudi Iskonjaya.
Pihaknya berharap usai MoU dapat terjalin komunikasi aktif antara SKPD dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan memanfaatkan tugas serta fungsi Datun dengan maksimal.
“Budaya hukum di Indramayu mungkin masih belum memahami Tusi atau peranan dari JPN, itu PR kita agar mereka mengerti. Kita ingin mendukung programnya, lalu mengkasi secara regulasi supaya tidak ada kesalahan ke depan,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan MoU tersebut supaya tidak menyalahi aturan dalam menggunakan APBD. Ia pun mengungkapkan bahwa MoU dengan Kejari Indramayu telah dilakukan sebelumnya.
“MoU tersebut supaya tidak menyalahi aturan dalam menggunakan APBD. Kita ingin semuanya, dalam kepemimpinan saya terutama, harus sesuai prosedur,” jelas Nina.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




