MHNEWS.id.- Kabupaten Indramayu telah memiliki regulasi yang mendukung investasi, yaitu Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indramayu, Asep Abdul Mukti menyampaikan, Perda tersebut saat ini sedang dalam proses revisi.
Namun demikian progresnya telah selesai melewati proses pembahasan di tingkat provinsi, bahkan saat ini sedang dalam pembahasan di tingkat Kementerian ATR/BPN.
Dijelaskan Asep, dalam proses penyusunan RTRW, pihaknya terus berperan aktif. Terbukti Indramayu juga kini telah memiliki Peraturan Bupati No. 50 Tahun 2023 tentang rencana detail tata ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Indramayu 2023-2043.
“Kita terus berupaya untuk meningkatkan perencanaan penataan ruang sehingga kelak dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya pada kegiatan sosialisasi perundang-undangan bidang tata ruang di Grand Trisula Hotel, Senin (4/11/2023).
Penyelenggaraan penataan ruang ruang merupakan motor dalam perencanaan pembangunan. Karenanya berbagai regulasi mengenai pemanfaatan dan pengendalian ruang harus dapat dipahami oleh berbagai pihak.
Ini penting, sehingga dapat mendukung visi Kabupaten Indramayu dalam hal peningkatan pelaksanaan pembangunan di segala bidang.
Diketahui dalam acara sosialisasi tersebut juga diserahkan secara simbolis dokumen Peraturan Bupati Indramayu No 50 Tahun 2023 mengani RTRW Kawasan Perkotaan Indramayu tahun 2023-2043.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri sekaligus dibuka Bupati Indramayu, Nina Agustina. Dalam sosialiasi itu dibahas tentang RTRW, RDTR, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sedangkan peserta sosialisasi yaitu dari jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Indramayu, instansi vertikal, Perwakilan Anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan Asosiasi Pengembang (Developer) Perumahan.
Bupati Nina Agustina menyampaikan, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai pentingnya tata ruang.
Ini penting, tegas Bupati Nina karena tata ruang menjadi panduan operasional, rencana pengembangan dan pembangunan fisik kawasan, serta sebagai pedoman pemberian izin kesesuaian pemanfaatan ruang.
Semua itu bertujuan agar sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku dan sejalan dengan visi misi Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, maupun nasional.
“Semoga bapak dan ibu yang hadir dalam kegiatan ini bisa lebih memahami terkait penataan ruang secara mendalam,” harapnya.
Penulis : Daniswara
Editor : Wawan Idris




