MHNEWS.id.- Dalih tidak ada pos anggaran pada dana bantuan operasional sekolah (BOS) lembaga pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu bakal berhenti berlangganan koran.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Baman mengatakan akan berhentinya berlangganan koran merupakan keinginan dari bawah, yaitu sekolah saat digelar kegiatan pencerahan terkait pungli di instansi pendidikan.

Pada kegiatan yang digelar oleh Disdikbud Kabupaten Indramayu dan Tim Saber Pungli itu muncul pembahasan pengeluaran dari dana BOS yang peruntukannya tak ada pada dana tersebut, salah satunya untuk langganan koran.

“Saya sampaikan, kalau tidak ada di situnya kemudian bapak-ibu maksa (langganan koran) mau bayar dari mana. Karena di juknis BOS, Permendikbud itu tidak muncul untuk beli koran. Jangankan koran, LKS (lembar kerja siswa) aja ga boleh,” jelas Baman, Kamis (6/4/2023).

Namun, ia tidak melarang menjalin kemitraan dengan media yang mengedarkan koran. Kemitraan dimaksud tentunya yang tidak merugikan salah satu pihak.

“Tapi kalau mitranya membahayakan bapak-ibu kemudian diundang oleh tipikor, Saber Pungli, ya jangan juga lah. Kenapa mereka mengundang bapak-ibu, karena berangkatnya dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ) BOS yang tidak sesuai,” terangnya.

Dikatakan, SPJ dana BOS merupakan yang harus dipenuhi oleh kepala sekolah. Sementara ketika membuat SPJ itu tak ada tempat untuk langganan koran, sekolah kebingungan antara membuat SPJ yang tak sesuai karena harus membayar koran atau memilih jalan lain melalui sumber dana pungli.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi beban bagi kepala sekolah yang berlangganan koran dalam membayarnya. Bahkan, ada salah satu sekolah yang terbebani sekitar Rp 500.000 per bulan untuk membayar koran.

Kondisi seperti itu seolah mendesak pihak sekolah dalam mencari sumber dana yang memungkinkan melakukan pungli untuk membayarnya.

“Muncullah keberanian mereka (kepala sekolah) untuk bersepakat berhenti langganan itu. Karena memang ga ada di RKS (rencana kerja sekolah)-nya. Saya sampaikan kalau sampean mau berlangganan secara pribadi ya boleh,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau para kepala sekolah terkait hal itu agar mencermati Permendikbud terkait juknis penggunaan dana BOS. Sementara keputusan tentang mau berlangganan koran atau tidak, dikembalikan kepada masing-masing sekolah termasuk risiko dan sebagainya.

“Kalau mau berlangganan sendiri berarti risiko, tapi jangan dari BOS. Tapi jangan ngeluh juga ketika nanti banyak wartawan yang masuk karena dibuka kerannya,” ujar Baman.

“Ujung-ujungnya balik lagi ke BOS, pasti temuan tipikor gara-gara tidak sesuai belanja, atau temuan inspektorat karena tidak sesuai belanja,” pungkasnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris