MHNEWS.id.- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bangkrutnya Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja Indramayu karena penipuan.
Yudhi Sadewa menegaskan, fraud atau penipuan yang terjadi di manajemen Bank Perekonomian Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu sudah terjadi selama bertahun-tahun sehingga berdampak pada kinerja perusahaan.
Diungkapkan Yudi Sadewa, fraud atau penipuan di BPR KR Indramayu ini hampir melibatkan semua manajemen. Itulah sebabnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memilih opsi likuidasi karena dinilai lebih murah.
“Pada akhrinya OJK menyerahkan kepada LPS, dan kami memutuskan untuk likuidasi karena kami nilai lebih murah dan manajemennya tidak bisa diselamatkan karena sebagian besar terlibat,” tutur Purbaya.
LPS kini tengah memproses klaim penjaminan simpanan nasabah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR KR Indramayu tersebut pasca pencabutan izinnya.
Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, OJK telah mencabut izin usaha BPR KR Indramayu pada 12 September. Setelah itu, LPS langsung memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Ia menjelaskan, BPR KR Indramayu memiliki total aset sebesar Rp 270,98 miliar, dengan total dana pihak ketiga sebesar Rp 337,17 miliar, yang merupakan himpunan dari 34.386 rekening nasabah.
“Ini salah satu BPR yang cukup besar yang ditangani LPS dalam kurun waktu 15 tahun terakhir,” kata dia, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner LPS, di Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Menurut dia, tutupnya BPR KRI disebabkan oleh penipuan atau fraud di manajemen, sehingga berdampak terhadap kinerja perusahaan. Penipuan itu disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Lebih lanjut Purbaya menyebutkan, pembayaran klaim penjaminan simpanan telah dilakukan sejak 19 September lalu. Pada tahap pertama, LPS telah membayarkan klaim senilai Rp 127 miliar dengan total nasabah sebesar 23.389 nasabah.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS akan menyelesaikan proses pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR KRI selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha, atau tepatnya pada Januari 2024.
Namun, Purbaya menargetkan, penyelesaian dapat dilakukan lebih cepat. “Secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai sepenuhnya dalam waktu 30 hari ini,” ucapnya.
Penulis: Wawan Idris




