MHNEWS.id.- Sejumlah aktivis tanpa tembakau mendatangi gedung DPRD menyuarakan ketegasan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Elemen dari akademisi, mahasiswa, dan aktivis tanpa asap rokok Kabupaten Indramayu itu menyampaikan aspirasi berkaitan dengan peringatan hari tanpa tembakau sedunia yang jatuh setiap tanggal 31 Mei.
Ketua Tim Advokasi KTR Kabupaten Indramayu Dr. Indra, MPH mengatakan aksi tersebut salah satu langkah advokasi penegakan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang KTR. Berbagai langkah lain akan dilakukan untuk tujuan tersebut seperti focus grup discussion, seminar, dan lain sebagainya.
“Permasalahan rokok ini tanggungjawab bersama, jadi semuanya terlibat, pemerintah, akademisi, pelaku bisnis, komunitas, termasuk media,” katanya.
Ketua Indramayu Sehat Tanpa Asap Rokok (ISTAR), Soimalia Mahar, S.H. mengatakan peringatan hari tanpa tembakau sedunia tersebut untuk mengingatkan semua lapisan masyarakat agar mematuhi Perda No. 8 Tahun 2016 tentang KTR.
Menurutnya, perda tersebut bukan melarang masyarakat untuk merokok, melainkan hanya membatasi supaya tidak merokok di titik-titik yang menjadi kawasan tanpa rokok.
“Jadi bukan melarang orang merokok, tapi membatasi tempat-tempat di mana orang tidak boleh merokok sembarangan. Silakan merokok, tapi jangan di tempat-tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok,” ucapnya.
Selain itu, ia juga meminta meninjau ulang iklan-iklan rokok seperti salah satunya dalam bentuk reklame. Hal itu hanya akan mengarahkan generasi emas Indramayu menjadi generasi perokok.
“Kalau iklan rokok dan penerimaan pajak, pendapatan dari reklame rokok tidak dikendalikan, ini akan terus menghadang Perda KTR ini tidak sukses,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Kesehatan Masyarakat STIKes Indramayu, Ario Ibnu Pengestu, mengatakan peringatan hari tanpa tembakau sedunia tersebut menyampaikan pesan kepada wakil rakyat supaya Perda No 8 tahun 2016 tentang KTR itu lebih ketat ditegakkan.
Aksi ini juga untuk mengedukasi masyarakat agar tidak merokok di tempat-tempat umum. “Kampanye ini juga mengedukasi masyarakat supaya mengerti tentang tempat-tempat di titik tertentu tentang KTR-KTR di Indramayu,” ucapnya.
Aksi mereka pun ditemui anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak. Ia mengapresiasi para pegiat tanpa asap rokok karena telah mengingatkan mengenai efektivitas implementasi Perda No 8 tahun 2016 tentang KTR.
Ia mengatakan pengawasan terhadap penerapan perda sudah menjadi tugas lagislatif. Namun, dalam penerapannya menjadi tugas eksekutif, dalam hal ini Satpol-PP sebagai penegak Perda, yang tak berdaya dengan alasan tak adanya dana.
“Implementasinya kan mestinya Satpol-PP. Tapi yang sering jadi keluhan itu dana, Satpol-PP gak ada dananya,” kata Rojak.
Ia menganggap hal itu sesuatu yang miris dalam penegakan perda. Kondisi demikian justru melahirkan pertanyaan kepada eksekutif tentang konsentrasi dan keseriusan dalam menegakkan Perda.
“Tapi alasan klasiknya selalu begitu, kurang dana. Penegak perdanya kan Satpol-PP,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




