MHNEWS.id.- Empat pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten berhasil ditangkap dan diamankan jajaran Satreskrim Polres Indramayu. Seorang pelaku yang melawan petugas saat akan ditangkap dihadiahi timas panas.
Penangkapan keempat pelaku curanmor ini berlangsun Minggu (19/2/2023). Mereka yaitu SGY alias Giyat 24 tahun, asal Desa Kedungwungu dan BND alias Kipli 26 tahun asal Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng. Kedua pelaku ini berperan sebagai eksekutor.
Sedangkan dua pelaku lainnya berperan sebagai penadah, yaitu JHR alias Jari 44 tahun asal Desa Srengseng dan MKN alias Cina 35 tahun asal Desa Dukuhjati, Kecamatan krangkeng.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar kepada media, termasuk MHNEWS.id menjelaskan, SGY dan BND keduanya merupakan residivis dan sudah berkali kali melakukan kejahatan serupa di lintas kabupaten terutama di jalur Pantura.
Sasaran kedua tersangka adalah motor yang terparkir di halaman rumah maupun di pinggir jalan. “Begitu ada kesempatan mereka langsung beraksi dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T yang selalu dibawa tersangka,” jelas Fahri.
Tersangka BND ditangkap Satreskrim Polsek Sliyeg dibantu masyarakat saat beraksi di wilayah tersebut.
Dari pengembangan penyidikan tersangka mengaku mencuri motor sebanyak 13 kali dari Desember 2022 sampai Februari 2023. Aksinya itu dilakukan di wilayah Indramayu sebanyak 10 kali sisanya di Kabupaten Subang.
Motor curian itu kemudian dijual kepada JHN sebagai penadah dengan harga Rp 3 juta. JHN kemudian menjual lagi kepada MKN dengan harga Rp 3,5 juta.
MKN lalu menjual motor itu kepada penadah lainnya yaitu IM dan THR alias Drag. IM dan THR merupakan warga Krangkeng. Keduanya saat ini ini masih buron asal (DPO).
“JHN ini residivis tahun 2012, 2016 di Indramayu, tahun 2019 di Cirebon dengan kasus sama sebagai penadah. Sedangkan BND residivis psikotropika di Jakarta Utara,” ungkap Fahri, Senin (20/2/2023).
Dari tersangka berhasil diamankan beberapa kendaraan, kunci leter T, kunci magnet, dan beberapa potong sarung. “Tersangka melakukan aksinya menggunakan tutup muka warna coklat,” kata Fahri.
Sedangkan tersangka SGY ditangkap saat membawa motor curiannya yang terekam cctv. Hasil curian motor yang dilakukan SGY juga dijual kepada MKN. Jaringan SGY ini sedang dilakukan pengembangan penyidikan.
Untuk tersangka yang berperan sebagai eksekutor akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Sedangkan penadah dikenakan pasal 480 dan 481 KUHP ancaman penjara 4 sampai dengan 7 tahun penjara.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




