MHNEWS.id.- Selama tiga tahun memimpin Indramayu, Bupati Nina Agustina mampu mendatangkan investasi senilai Rp 4.809.325.404.145,00 dengan jumlah tenaga kerja terserap sebanyak 2.870 orang.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu merilis, nilai investasi tersebut merupakan realisasi investasi langsung yang dilakukan selama tiga tahun periode laporan (2021-2023) berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Pada tahun 2021 nilai investasi ditargetkan sebesar Rp 1.236.000.000.000,00. Realisasinya sebesar Rp 1.908.049.068.463,00 atau sebesar 154.43 persen dari target.

Capaian tersebut diperoleh dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 124.518.968.462.93,00 dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 1.783.530.100.000,00 dengan jumlah tenaga kerja terserap sebanyak 1.095 orang.

Kemudian pada tahun 2022 target investasi ditetapkan sebesar Rp 1.363.000.000.000,00 dengan realisasi senilai Rp 1.800.166.952.221,00 atau sebesar 131,95 persen.

Realisasi investasi tersebut diperoleh dari PMA senilai Rp 776.675.152.221,00 dan PMDN senilai Rp 1.023.491.800.000,00 dengan penyerapan jumlah tenaga kerja sebanyak 680 orang.

Selanjutnya pada tahun 2023 lalu, ditetapkan target investasi sebesar Rp 1.431.000.000.000,00 namun dalam realisasinya hanya tercapai Rp 1.101.109.383.461,00 atau sebesar 76,91 persen.

Jumlah tersebut berasal dari investasi PMA senilai Rp 296.320.883.461,00 dan PMDN senilai Rp 804.788.500.000,00. Meskipun demikian, jumlah tenaga kerja yang terserap mecapai 1.095 orang.

Sektor investasi di Kabupaten Indramayu masih didominasi oleh Industri kimia dan farmasi, listrik, gas dan air, perdagangan dan reparasi, perumahan, kawasan industri dan perkantoran, industri mineral non logam, pertambangan, perikanan, konstruksi, tekstil, transportasi, gudang dan telekomunikasi, industri makanan dan jasa lainnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Dadang Oce Iskandar mengatakan, di bawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina sektor investasi dan penanaman modal menjadi perhatian serius.

Hal ini dibuktikan dengan kebijakan bahwa Pemkab Indramayu memberikan karpet merah kepada para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Indramayu.

Namun demikian, bagi para investor yang akan berinvestasi menanamkan modal di Indramayu harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang sudah ditetapkan. Hal ini agar investasi bisa berjalan dengan lancar, nyaman, dan saling menguntungkan.

“Kita berikan karpet merah kepada para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Indramayu,” tegas Dadang Oce Iskandar, Jumat (22/3/2024).

“Namun agar usahanya mendapatkan kepastian, mereka harus juga mengikuti dan menjalankan regulasi yang ada di Indramayu. Hal ini bukan untuk mempersulit tetapi agar usahanya berjalan lancar dan memiliki kepastian usahanya,” imbuhnya.

Ditambahkan Oce, dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan komitmen Pemkab Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina untuk mempermudah segala proses perijinan bagi calon investor dan menutup celah adanya pungutan liar.

Untuk waktu mendatang, DPMPTSP Kabupaten Indramayu terus melakukan terobosan dan mengambil langkah strategis untuk mencapai target realisasi investasi pada tahun-tahun berikutnya.

“Kita juga terus melakukan pengawasan kepada pelaku usaha dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan. Komunikasi intensif juga  terus kami lalukan dengan pelaku usaha,” ujar Oce.

Penulis  : Daniswara
Editor    : Wawan Idris