MHNEWS.id.- Mall Pelayanan Publik (MPP) dibangun untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, keamanan pelayanan, meningkatkan daya saing, dan memberikan kemudahan berusaha.

Sesuai Perpres No 89/2021 tentang Mall Pelayanan Publik, Kabupaten Indramayu pun telah memiliki MPP dan secara simbolis operasionalnya diresmikan Bupati Indramayu Nina Agustina, Kamis (28/12/2023).

Bupati Nina mengatakan bahwa MPP merupakan tempat pelayanan perizinan secara terpadu di Kabupaten Indramayu. Semua kebutuhan pelaku usaha atau konsumen bisa dipenuhi di MPP dengan segera, tanpa harus keliling ke kantor-kantor pengampu perizinan lainnya.

“Mall Pelayanan Publik merupakan upaya transformasi mental birokrasi priyayi menjadi birokrasi melayani,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal desain kebijakan MPP merupakan suatu terobosan dari agenda reformasi birokrasi. Hal itu bertujuan merubah pola pelayanan publik yang terkotak-kotak dan terpisah satu sama lain menjadi pelayanan publik yang terpadu.

“MPP yang berkualitas akan terwujud jika institusi birokrasi di daerah bisa mengesampingkan ego sektoral,” tegasnya.

“Untuk itu, perlu kesadaran kolektif untuk memadukan kewenangan, menyepakati standar dan jenis pelayanan serta mengubah cara kerja yang lebih terpadu, lintas institusi dan lintas birokrasi,” sambungnya.

Ia berharap hadirnya MPP mampu mengikis layanan publik yang identik dengan menyita waktu, antrean panjang, praktik percaloan, dan minimnya informasi layanan.

Selain itu, MPP juga tak boleh sekadar berorientasi pada bangunan fisik tetapi pastikan juga fungsi pelayanan publik yang terpadu dapat berjalan dengan baik, capat dan nyaman.

“Harapan hadirnya MPP, selain memberikan kemudahan dan kepastian layanan, juga dapat mengungkit iklim investasi yang semakin baik, pertumbuhan ekonomi semakin tinggi, dan masyarakat Indramayu akan semakin sejahtera,” ujarnya.

Dikatakan, hadirnya MPP merupakan amanat Perpres No 89/2021 tentang Mall Pelayanan Publik Pasal 3 ayat (1).

Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan penyelenggaraan MPP dengan tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, yaitu bahwa penyelenggaraan MPP bertujuan untuk mengintegrasikan pelayanan guna meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan serta meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.

Setiap daerah dapat membentuk MPP untuk mengintegrasikan pelayanan dalam satu atap, sehingga memudahkan proses pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk itu Pemkab Indramayu telah membangun MPP untuk memenuhi persyaratan yang tercantum dalam peraturan tersebut,” katanya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris