MHNEWS.id.- Likuiditas Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR-KR) Indramayu semakin memburuk sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya mengembalikan dana nasabah.

Hal tersebut terungkap dari pemaparan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kabupaten Indramayu yang disampaikan pada rapat paripurna, Selasa malam (22/8/2023).

Laporan hasil kerja yang disampaikan Wakil Ketua Pansus 8, Anggi Nofiah, itu terkait pengawasan terhadap penanganan permasalahan dan penyelamatan aset pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Indramayu.

Dalam laporannya, Anggi Nofiah yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu menyimpulkan bahwa Pansus 8 menyampaikan beberapa saran pendapat.

Pertama, rencana kerja yang dijalankan BPR KR Indramayu dalam upaya penyehatan likuiditasnya (kemampuan perbankan dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang akan jatuh tempo) hasilnya jauh dari harapan. Hal itu berakibat pada kondisi likuiditas bank tersebut semakin memburuk.

“Berdampak pada Perumda BPR Karya Remaja tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana nasabah dan kewajiban lainnya,” jelasnya.

Kedua, memburuknya kondisi BPR KR Indramayu mengakibatkan gejolak masyarakat atau nasabah untuk menuntut hak-haknya segera diselesaikan.

Ketiga, dalam ketentuan Otoritas (OJK), BPR KR Indramayu termasuk dalam kategori bank gagal. Karena kondisi yang terus memburuk dari Mei 2023 tercatat sebesar  -10 (minus sepuluh), dan pada Juni 2023 kondisinya semakin menurun tercatat sebesar -19.

Penurunan likuiditas yang signifikan tersebut menggambarkan BPR KR Indramayu tidak sehat. Dengan demikian, keberadaannya tidak bisa untuk dipertahankan kecuali adanya penyertaan modal atau investasi dari pihak lain.

Keempat, berdasarkan fakta-fakta tersebut, disarankan untuk dilakukan percepatan resolusi oleh OJK dengan dasar beberapa pertimbangan.

Pertimbangan-pertimbangan dimaksud yaitu, pemenuhan penambahan likuiditas melalui rencana kerja yang dijalankan jauh dari harapan, sehingga pada saatnya tetap akan terjadi bank dalam resolusi.

Mengatasi kewajiban pengembalian dana nasabah dan kewajiban-kewajiban lainnya. Mencegah semakin memburuknya kondisi likuiditas BPR KR Indramayu.

Sesuai amanat UU No 24 tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Siimpanan (LPS) Pasal 26 huruf B, salah satu opsi resolusi yang dimiliki LPS dengan tujuan penyelamatan adalah penyertaan modal sementara.

“LPS akan mengambil alih segala hak dan wewenang rapat umum pemegang saham, kepemilikan dan kepengurusan bank, untuk selanjutnya dilakukan penyetoran modal pada bank yang diputuskan diselamatkan,” pungkasnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris