mhnews.id.- Masih ingat hiruk-pikuk penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap santri di salah satu Pondok Pesantren terkenal di Jombang, Jawa Timur yang dilakukan anak pemilik Lembaga Pendidikan Islam tersebut.
Ya. Penanganan kasus ini sempat berlarut-larut sampai beberapa tahun karena aparat (Polisi) mengalami kesulitan melakukan pemeriksaan terduga, Moh. Subchi Azal Tsani atau kerennya dipanggil Mas Bechi. Saat itu Mas Bechi dilindungi keluarga dan para santri serta simpatisannya.
Namun berkat kegigihan Polisi, akhirnya Mas Bechi bisa dijebloskan ke dalam tahanan dan kasusnya pun dapayt ditangani dengan lancer. Saat ini perjalanan kasus Mas Bechi suda memasuki pada sidang pembacaan tuntutan.
Sidang tuntutan terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang, Mas Bechi bahkan kini sudah rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mas Bechi, sapaan akrabnya dituntut hukuman maksimal yakni 16 tahun penjara.
Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal.
“Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati di PN Surabaya, seperti dilansir detikJatim, Senin (10/10/2022).
Tak hanya itu, Mia Amiati menyebut, dalam persidangan ini tak ada hal-hal yang meringankan Bechi. Untuk itu, pihaknya mantap menjatuhkan pidana 16 tahun ini.
Selain di Jombang kasus pemerkosaan santri yang dilakukan anak pemilik pesantren juga terjadi di Bontang, Kalimantan Timur. Pelaku, R (18) memperkosan santri di belakang mushola. Akibatnya pelaku ditangkap, Sabtu (6/10), bahkan Pondok Pesantrennya pun kini ditutup.
Penulis: Wawan Idris




