MHNEWS.id.- Gerakan Nelayan Pantura (GNP) Indramayu menolak regulasi yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan karena dinilai tidak berpihak kepada mereka bahkan sangat merugikan.
Regulasi dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan.
Para nelayan yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi nelayan itu merasa bakal dirugikan dengan rencana kebijakan tersebut. Pasalnya, dengan rencana perizinan yang akan dipindahkan dari provinsi ke pusat itu tidak berpihak kepada nelayan kecil.
Ketua Umum GNP, Kajidin mengatakan, pihaknya menolak SE tersebut yang akan memberlakukan peraturan migrasi perizinan bagi kapal yang berukuran 5-30 gross tonnage (GT).
“Kita menolak, sebab kapal berukuran tersebut pemiliknya merupakan pelaku usaha kecil yang berusaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” jelas Kajidin saat unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (10/8/2023).
Selain itu, GNP menolak SE karena adanya pungutan ganda, yaitu retribusi dan PNBP imbas peraturan tersebut. Karena itu, kelompok nelayan kecil tersebut menolak disamakan dengan kapal berukuran di atas 30 GT.
Ditegaskan, migrasi kapal tangkap ikan yang berukuran di bawah 30 GT dikhawatirkan akan menambah biaya operasional. Sebab, kapal harus membayar pungutan PNBP sebesar 5 persen.
Bahkan, imbuh Kajidin, nekayan juga harus membeli alat VMS (vessel monitoring system/sistem pemantauan kapal) yang harganya puluhan juta rupiah. Padahal selama ini, pendapatan mereka tidak pasti.
GNP juga menolak migrasi perizinan ke pusat akan membatasi jarak penangkapan ikan tak melebihi 12 mil. Jarak di atas 12 mil akan menjadi kewenangan pusat jika memang peraturan itu diberlakukan dan pastinya memunculkan risiko yang tidak berpihak kepada nelayan kecil.
“Sedangkan di UU Otonomi Daerah itu masih berlaku bahwa kapal 5-30 GT izinnya provinsi,” katanya.
Pihaknya juga akan berunjuk rasa ke Jakarta jika tidak ada respon positif usai menyuarakan penolakan di daerah. “Kami sepakat dengan teman-teman akan menyuarakan aspirasi ini ke Jakarta,” ujarnya.
Dikatakan, para nelayan diberikan batas waktu untuk pemberlakuan peraturan migrasi perizinan tersebut hingga akhir 2023. “Mereka ngasih deadline ke kita tanggal tanggal 31 Desember 2023,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin menerima aspirasi dan akan diperjuangkan untuk disampaikan pusat.
“Karena ini kewenangan pusat, tentu pusat yang akan bisa menjawab itu,” kata Syaefudin didampingi Wakil Ketua DPRD, Sirojudin dan pimpinan Komisi II Abdul Rojak.
Abdul Rojak dari Komisi II juga menjanjikan akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut ke Jakarta. Berkaitan dengan itu, anggota DPRD Kabupaten Indramayu telah terjadwal agenda ke Jakarta pada pertengahan Agustus ini, sekaligus membawa aspirasi nelayan.
“Intinya bahwa DPRD satu nafas dengan temen-temen semua. Hanya saja, barangkali temen-temen Komisi II ini perlu ada diskusi (dengan nelayan) untuk memperkuat materi dan lain sebagainya,” kata Rojak.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




