MHNEWS.id.- Panwascam Kedokan Bunder berkoordinasi dengan Forkopimcam untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran selama masa kampanye 28 November 2023-10 Februari 2024.

Hal itu dikatakan Ketua Panwascam Kedokan Bunder, Akhmad Yani, S.Pd.I. melalui keterangan yang diterima MHNEWS.id, Minggu (10/12/2023). Panwascam juga berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan lainnya di Kecamatan Kedokan Bunder.

“Sebelum tahapan masa kampanye dimulai, kami dari Panwascam sudah berupaya melakukan koordinasi dengan Forkopimcam, ASN, kuwu-kuwu se-Kecamatan Kedokan Bunder,” ujarnya.

“Kami melakukan koordinasi terkait pencegahan, imbauan dan netralitas, serta koordinasi dengan partai politik peserta Pemilu supaya pelanggaran-pelanggaran dapat diminimalisir pada masa kampanye,” sambungnya.

Pihaknya juga menekankan jajarannya hingga Pengawas Keluarahan/Desa agar melakukan pengawasan ekstra di masa kampanye.

“Kami perintahkan supaya bekerja mengawasi secara maksimal kepada peserta pemilu terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pada masa kampanye,” tegasnya.

Dikatakan, larangan-larangan selama masa kampanye antara lain yaitu mempersoalkan dasar negara, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba.

Larangan lainnya yaitu mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan, dan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Selain itu, dilarang pula menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye.

“Kami juga menegaskan kepada semua unsur baik penyelenggara Pemilu maupun unsur ASN, TNI, Polri, kuwu beserta perangkat desa termasuk anggota BPD itu harus netral,” ucapnya.

Selain pengawasan kampanye, tambahnya, jajaran Panwascam Kedokan Bunder juga mengawasi tahapan Pemilu lainnya seperti pelayanan pindah memilih bagi DPTb dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK.

“Kami juga akan mengawasi kesiapan gudang logistik,” pungkasnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris