MHNEWS.id.- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu sangat adaptif dalam memberikan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan untuk masyarakat.

Penyesuaian itu seperti yang dilakukan pada saat bulan Ramadan yang akrab dengan ngabuburit yaitu Dukcapil Jalan-Jalan Sore (JJS).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Moh Iskak Iskandar, S.Sos., M.M. melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Kanadi Monoisman, S.H., M.H. mengatakan Dukcapil JJS merupakan pelayanan dokumen kependudukan dengan turun langsung ke masyarakat.

Dukcapil JJS merupakan bentuk pelayanan perekaman KTP elektronik, pembuatan KIA, akte kelahiran, dan kematian, serta aktivasi KTP digital menyesuaikan suasana Ramadan yang biasanya masyarakat melakukan jalan-jalan di waktu sore menunggu waktu berbuka puasa.

“Dukcapil JJS, jalan-jalan sore, artinya sambil ngabuburit, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan setelah bedug Dzuhur (pukul 13.00 WIB) dibuka pendaftaran sampai jam 3 sore (15.00 WIB). Diharapkan sebelum buka puasa tuh dokumen sudah tercetak,” katanya, Jumat (31/3/2023).

Ia mengaku pelayanan ini serupa dengan pelayanan pada Ramadan tahun lalu yang fokus di beberapa keramaian di pusat kota. Sedangkan pada Ramadan 1444 H/2023, pelayanan di lakukan di desa-desa.

“Jadi sudah kita agendakan waktu dan tempatnya. Perdana pada 28 Maret 2023 kita di Haurgeulis. Seterusnya sudah kita tentukan juga kapan waktunya di mana lokasi sudah diatur,” jelasnya.

Ia menegaskan pelayanan tersebut merupakan pelayanan tambahan menyesuaikan situasi di masyarakat. Hal itu mengingat sifat pentingnya dokumen kependudukan bagi masyarakat hingga pelayanannya pun mengikuti irama di lapangan.

“Karena kebutuhan masyarakat juga akan dokumen kependudukan itu sangat tinggi,” ucapnya.

Dikatakan, Disdukcapil Indramayu tetap memberikan pelayanan prima walaupun di bulan Ramadan. Meski jam kerja untuk pelayanan di kantor itu dilakukan penyesuaian, namun upaya-upaya pelayanan agar tetap produktif itu tetap dilakukan.

Karena itu, Disdukcapil juga tetap memberikan pelayanan yang sudah ada melalui jalur cepat terbatas (Patas). Pelayanan jemput bola ini diberikan untuk masyarakat seperti disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan orang tua yang sudah tak mampu berjalan.

“Mereka juga mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” terangnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris