mhnews.id.- Seorang oknum Guru MTs. Negeri berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SD (48) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah menjadi bos besar pencetakan dan sekaligus pengedaran uang palsu bernilai miliaran rupiah.
Dalam prakteknya dia dan sindikatnya bisa mencetak uang palsu sebanyak Rp 2 miliar. Uang palsu itu selama ini oleh sindikatnya berhasil diedarkan lintas provinsi, yaitu selain di Jawa Tengah juga di Jawa Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, Jawa Timur berhasil membongkar sindikat produsen uang palsu lintas provinsi. Yang mencengangkan, bos besar sekaligus berperan sebagai pemodal jaringan uang palsu ini adalah oknum ASN. Pria berinisial SD ini bekerja sebagai guru MTs. di Grobogan, Jawa Tengah.
Melansir Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Rizkika Putra Atmada mengatakan, pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dimulai pada 14 Oktober 2022. Sindikat ini bisa memproduksi uang palsu sebanyak Rp 2 miliar dalam sehari.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan 11 orang dari berbagai wilayah, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jakarta hingga Cimahi Jawa Barat. Anggota sindikat ini diduga sudah berhasil mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp 100.000,0 dalam jumlah banyak.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan alat pencetak uang palsu serta lembaran kertas uang palsu sebanyak Rp 808,6 juta. Dari pemeriksaan para tersangka, kata Rizkika, komplotan tersebut belum lama beroperasi namun skala produksinya cukup besar.
Dalam sehari sindikat tersebut bisa mencetak lembaran uang palsu Rp 100.000 hingga mencapai 20.000 lembar. Jumlah itu total mencapai Rp 2 miliar. “Sehari mencetak sekitar 20.000 lembar pecahan Rp 100.000,” lanjut Rizkika.
Peran ASN tersebut sebagai pendana produksi uang palsu ini, dan sudah merogoh kocek hingga Rp 3,3 miliar. “Itu total uang akumulatif pendanaan,” lanjut Rizkika.
Para pelaku sudah diamankan di Mapolres Kediri, akan dikenakan pasal 36 ayat 1,2,3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 50 milyar.
“Kita masih terus kembangkan penyidikan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim,” ujar Rizkika.
Penulis: Wawan Idris




