MHNEWS.id.- Ketua MUI Kabupaten Indramayu K.H. Mohamad Syatori, S.Hi., M.A. mengapresiasi pemerintah pusat dan Mabes Polri yang telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang berlokasi di Desa Gantar, Kecamatan Gantar, Indramayu ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Ia menilai pemerintah tegas dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, suasana terkait kontroversial di bidang agama yang dilontarkan Panji Gumilang menjadi kondusif setelah pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu menyandang status tersangka.

“Saya memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada para aparat penegak hukum yang telah menetapkan (tersangka) Panji Gumilang yang jadi pokok keresahan masyarakat,” katanya, Rabu (2/8/2023).

Terlebih, tambahnya, apabila Panji Gumilang segera ditahan. Hal itu diharapkan akan mengakhiri permasalahan yang bersumber dari Panji Gumilang. “Semoga Panji Gumilang segera ditahan supaya masyarakat juga gembira,” ucapnya.

Syatori mengaku pihaknya yang membuka kontroversi di Al-Zaytun, khususunya tentang salat Idul Fitri. Sholat Id itu dilaksanakan tak lazim seperti pada umumnya yaitu barisan salat wanita dan pria sejajar. Selain itu, terdapat pria non muslim dalam barisan salat tersebut.

“Waktu itu saya minta kepada MUI pusat maupun pemerintah pusat yang lebih tahu soal Al Zaytun segera bertindak dalam rangka menyudahi keresahan masyarakat,” jelasnya.

Belum lagi, sambungnya, hal-hal lain yang mengundang kecurigaandi Al-Zaytun, seperti pendanaan dan lain sebagainya. “Apa itu nggak cukup dicurigai? Siapa tahu ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan faktanya begitu,” pungkasnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris