MHNEWS.id.- Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan kasus penodaan agama.
Sidang tuntutan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2/2024). Tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Panji Gumilang terbukti melanggar pasal 156a huruf a KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.
Hal tersebut diungkapkan salah satu JPU, Rama Eka Darma. Dalan pembacaan tuntutannya terdakwa Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama.
Jaksa Rama Eka Darma mengatakan sesuai ketentuan undang-undang menuntut agar PN Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah penodaan terhadap suatu agama.
Rama dalam tuntutannya juga meminta Majelis Hakim untuk memvonis Panji Gumilang dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan JPU, salah satu Kuasa Hukum Panji Gumilang, Dodi Rusmana, mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.
“Tadi sudah jela, tinggal nanti tunggu pledoinya saja, nunggu satu pekan. Kita akan ajukan pledoi atas tuntutan jaksa,” ucap Dodi.
Dodi juga mengatakan bahwa tanggapan atas keberatan dari tuntutan JPU akan dijelaskan pada sidang berikutnya yang digelar pada hari Kamis (29/2/2024) pekan depan.
“Nanti tanggapan itu akan dijelaskan di pledoi pekan mendatang,” ujarnya. Diketahui, Panji Gumilang diadukan masyarakat karena diduga telah melakukan penodaan agama.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




