MHNEWS.id.- Panwaslucam Arahan melakukan pengawasan secara maksimal terhadap berbagai hal yang berpotensi terjadinya dugaan pelanggaran pada masa tenang pada11-13 Februari 2024.

Ketua Panwaslucam Arahan, Yuyun Seftiani, S.Pd. mengatakan pihaknya mengerahkan jajarannya hingga ke bawah untuk tugas tersebut. Pastinya mengawasi peserta Pemilu 2024 untuk tidak berkampanye di masa tenang dan tindakan-tindakan pelanggaran lainnya.

“Kami akan bekerja ekstra pada masa tenang Pemilu 2024. Mengawasi hal-hal yang berpotensi melanggar aturan,” kata Yuyun dalam konferensi pers, Minggu, (11/02/2024).

Yuyun mengungkapkan masa kampanye telah berakhir pada 10 Februari 2024. Artinya sudah tak diperbolehkan berkampanye dalam berbagai bentuk alat peraga kampanye (APK).

Karena itu, pihaknya bersama PPK, TNI, Polri dan Satpol-PP beserta jajaran masing-masing bergerak untuk menertibkan APK.

“Penertiban APK dilaksanakan pada 11-13 Februari 2024. Kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimcam dan juga sudah memberikan surat imbauan kepada partai politik agar dapat menertibkan APK secara mandiri,” kata Yuyun.

Yuyun juga menyebut beberapa yang hal yang dianggap rawan terjadi pelanggaran, seperti TPS yang lokasinya berdekatan dengan posko pemenangan peserta Pemilu, yaitu masing-masing satu TPS di Desa Arahan Kidul, Arahan Lor, Desa Pranggong, dan dua TPS di Desa Cidempet.

Hal lainnya, Panwaslucam Arahan memberikan masukan untuk TPS yang lokasinya rawan banjir, mengingat pelaksanaan pemungutan suara jatuh di musim hujan.

“Kami menyarankan kepada TPS yang ada di lokasi rawan agar dipindahkan atau digeser lokasinya. Sebab di tempat itu kalau hujan pasti tergenang air,” jelas Yuyun.

Yuyun menegaskan pihaknya selalu bersiaga dan berpatroli untuk mengawasi dan mencegah tindakan pelanggaran.

“Pengawasan kami mengedepankan tindakan pencegahan pelanggaran. Artinya pelanggaran oleh peserta Pemilu tidak perlu terjadi,” pungkas Yuyun.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris