mhnews.id.- Publik sangat ingin terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang tidak lain adalah mantan bosnya sendiri, Ferdy Sambo dihukum seberat-beratnya, maksimal, dan atau hukuman mati.
Kegeraman publik kepada mantan Kadiv Propam ini muncul selain karena kekejamannya terhadap Brigadir Joshua juga banyaknya petinggi Polri yang terlibat kasus pembunuhan keji itu, termasuk istrinya Putri Candrawathi.
Untuk bisa menghukum secara maksimal pun Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana. Penerapan pasal 340 KUHP ini memang bisa memuaskan publik jika benar-benar bisa dibuktikan.
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun berpendapat untuk membuktikan Pasal 340 KUHP terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua bukan persoalan mudah.
Diperlukan kerja jaksa untuk melakukan pembuktian yang jelas bahwa Fredy Sambo melakukan pembunuhan berencana dan murni telah direncanakan,” papar Gayus Lumbuun dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (29/9/2022).
Diungkapkan Lumbuun, membuktikan dakawaan pasal 340 ini sangat rumitnya. “Tidak mudah orang itu akan dihukum 10 tahun, seumur hidup dan mati, ini masalah yang primer, yang utama, ini satu dakwaan yang masuk pada primernya perkara ini,” paparnya.
“Ini perlu pembuktian yang jelas, apakah betul perencanaan ini secara murni direncanakan, di mana pembunuhan itu terjadi di Magelang kah? Apakah di Jakarta, nah ini harus dibuktikan oleh jaksa,” jelas mantan politisi PDI-P ini.
Publik tentu sangat berharap jaksa mampu membuktikan pasal itu demi rasa keadilan, baik untuk korban, keluarganya, maupun masyarakat luas. Publik berharap Ferdy Sambo bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Bila jaksa sampai tidak mampu membuktikan pasal 340 itu, maka dipastikan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman ringan. Jika ini yang terjadi maka publik akan sangat kecewa. Dampaknya kepercayaan publik terhadap hukum dan peradilan pun akan sangat turun.
Penulis : Wawan Idris
Sumber : Kompas tv




