MHNEWS.id.- Pemerintah Kabupaten Indramayu berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap gurita bisnis Pondok Pesantren Al Zaytun yang dijalankan dengan melanggar peraturan perundangan.
Salah satu objek bisnis yang telah ditutup karena tidak memiliki ijin adalah galangan kapal yang berlokasi di Eretan, Kandanghaur. Galangan kapal ini merupakan work shop untuk membuat kapal penangkap ikan ukuran sangat besar.
Terbaru Pemkab Indramayu menutup usaha penggergajian kayu yang lokasinya tidak jauh dari usaha galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Penampakan usaha penggergajian kayu milik Panji Gumilang. Foto: Daniswara/mhnews.id
Penutupan usaha itu dipimpin langsung Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, Kamis, 20 Juli 2023. Usaha milik Panji Gumilang itu disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap yang dipesyaratkan oleh Pemkab Indramayu.
Penutupan itu sekaligus menyampaikan klaim sikap Pemkab Indramayu yang tak pandang bulu dalam menegakkan aturan yang berlaku selama ini, terkait dengan regulasi berusaha.
“Jadi, kami mendapat laporan adanya usaha lain Al Zaytun. Setelah ditelusuri, ternyata ada bisnis lain yakni kegiatan penggergajian kayu di lokasi yang tidak jauh dari bisnis galangan kapal,” kata Teguh yang juga menjabat Plt. Kadis Kominfo Indramayu.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menutup bisnis pembuatan kapal yang dimiliki Panji Gumilang. Penutupan itu dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi izin lengkap.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ahmad Syadali, menyebut, seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang dipersyaratkan.
Sehingga, kata dia, pihaknya harusnya melakukan tindakan tegas berupa penutupan usaha. Penutupan beberapa kegiatan usaha Al Zaytun ini murni karena belum memiliki perijinan, bukan karena hal lainnya.
“Soal penutupan tidak ada kaitan sama sekali soal polemik yang terjadi di Al Zaytun. Kami hanya menegakkan aturan, agar seluruh pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku mulai di tingkat pusat hingga daerah,” tandas dia.
Penulis: Daniswara
Editor: Wawan Idris




