MHNEWS.id.- Hakim memvonis dua orang yang menjadi pengedar dan penimbun minuman beralkohol (mohol) di Kabupaten Indramayu, yaitu R dan D alias A warga Kota Mangga.

Kedua pelaku divonis bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Vonis Hakim kepada dua terdakwa yakni masing-masing denda sebesar 5 juta rupiah dan barang bukti harus dimusnahkan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso mengamati jalannya sidang pengedar mihol. Foto: Daniswara/mhnews.id

Sidang dipimpin langsung Hakim Ketua, Agustien Ria dan Penuntut Umum dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kabupaten Indramayu, Edi Junaedi.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso seusai sidang menegaskan, komitmen untuk mewujudkan zero mihol di Kabupaten Indramayu terus dilakukan, langkah tegas tersebut merupakan upaya penegakkan Perda Nomor 15 tahun 2006.

“Ini merupakan upaya kita bersama dengan berbagi unsur lainnya untuk mewujudkan Indramayu zero mihol. Meskipun ini tindak pidana ringan mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada mereka,” kata Teguh, Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Negeri Indramayu.

Teguh menegaskan, penegakkan Perda merupakan komitmen serius dari Bupati Indramayu, Nina Agustina dalam berbagai hal. Dalam pelaksanaanya, mengedepankan langkah sinergitas dari semua pihak yang ada di Kabupaten Indramayu.

“Komitmen pimpinan kita semua untuk menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Indramayu dari minuman beralkohol,” tegas Teguh.

Seperti diketahui, aparat gabungan TNI, Polri, dan Sat Pol PP pada tanggal 21-22 Juli 2023 melakukan operasi peredaran mihol di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Indramayu.

Dalam operasi tersebut di gudang milik R ditemukan mihol sebanyak 18.679 botol dan di gudang milik D aias A ditemukan mihol sebanyak 28.116 botol.

Penulis  : Daniswara
Editor    : Wawan Idris