MHNEWS.id.- Pemerintah Kabupaten Indramayu terus berupaya menanggulangi permasalahan sampah, salah satunya dengan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

TPST yang dibangun diharapkan mengubah timbulan sampah menjadi sumber energy yang dapat bermanfaat bagi pendapatan masyarakat dan bahkan bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini terungkap dalam rapat FGD penyusunan studi kelayakan dan rancangan awal (basic design) dengan Kementerian PUPR melalui zoom meeting yang dilaksanakan pada hari kamis, 7 September 2023 di Indramayu Command Centre (ICC).

Bupati Nina Agustina melalui Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Edi Umaedi kepada MHNEWS.id menjelaskan, TPST yang dibangun di Kabupaten Indramayu adalah penerapan teknologi Refused Derifed Fuel (RDF).

“Berdasarkan hasil studi kelayakan yang dilaksanakan konsultan Kementerian PUPR direncanakan TPST di Indramayu adalah penerapan teknologi Refused Derifed Fuel (RDF),” papar Edi Umaedi.

“Dengan teknologi RDF ini akan mengolah sampah sebagai bahan bakar covering batu bara. Kapasitas RDF Plant yang akan dibangun yaitu 300 ton sampah per hari,” imbuhnya.

RDF atau juga biasa disebut keripik sampah, yaitu merupakan teknologi pengolahan sampah melalui proses homogenizers menjadi ukuran yang lebih kecil dan dibentuk menjadi pelet. Hasilnya sebagai sumber energi terbarukan dalam proses pembakaran, sebagai pengganti batu bara.

Pembangunan TPST RDF ini merupakan bagian program Improvement of Solid waste management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) yang digagas Kementerian PUPR.

Edi menambahkan, setelah melalui seleksi yang cukup ketat dan panjang, Pemkab Indramayu terpilih sebagai daerah pelaksana program ISWMP bersama 6 (enam) kabupaten/kota lainnya.

Terpilihnya Kabupaten Indramayu karena Bupati Nina Agustina berkomitmen menyediakan persyaratan program ISWMP yang ditentukan, antara lain penyediaan lahan, pengurugan lahan, biaya operasional TPST dan dokumen lingkungan.

“Pembangunan TPST sendiri direncanakan akan dimulai pada tahun 2024, RDF yang dihasilkan rencananya akan diserap oleh Pabrik Indocement Palimaman dan PLTU Indramayu sebagai offtaker,” kata Edi.

Dengan terbangunnya TPST RDF tersebut, lanjut Edi, selain akan menyelesaikan permasalahan sampah di Kabupaten Indramayu juga akan meningkatkan PAD dari RDF yang dihasilkan sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar menuju Indramayu Bermartabat.

Penulis  : Daniswara
Editor    : Wawan Idris