MHNEWS.id.- Bareskrim Polri mendatangi Lapas Kelas II B Indramayu guna melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan TPPU Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Sebanyak lima penyidik dari Bareskrim Polri itu pemeriksaan karena yang bersangkutan berstatus tahanan Kejaksaan yang tengah dilakukan penahanan di Lapas tersebut.

Berdasarkan pantauan, penyidik Bareskrim Polri berjumlah lima orang tiba di Lapas Kelas II B Indramayu sekitar pukul 10.00 WIB. Di tempat itu, terlihat tiga orang kuasa hukum dari Panji Gumilang, masuk ke dalam Lapas untuk mendampingi pemeriksaan terhadap kliennya.

Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, membenarkan tentang itu. Ia menjelaskan bahwa ada lima orang penyidik yang masuk ke dalam Lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

“Iya tadi ada lima orang dari Bareskrim ke Lapas Indramayu. Berdasarkan surat dari Bareskrim mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang,” jelasnya, Kamis (9/11/2023).

Pihaknya telah menyediakan tempat khusus yakni di ruangan Aparat Penegak Hukum (APH).  Namun, apa yang dilakukan penyidik, ia tidak mengetahui.

“Untuk apanya kami tidak tahu, kami hanya menyediakan tempat saja. Mereka datangnya sekitar pukul 10.00 WIB, kami tempatkan di ruang APH,” ucapnya.

Selain penyidik, tambah Hero, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang tersebut didampingi oleh sejumlah kuasa hukum dari tersangka.

“Saya melihat tadi ada dari kuasa hukumnya juga yang mendampingi, tapi saya tidak tahu ada berapanya. Di ruangan itu steril, hanya ada penyidik, pengacara dan tersangka, pihak Lapas pun tidak ada di dalam,” paparnya.

Seperti diketahui, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada Kamis (2/11/2023) lalu.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Bareskrim Polri menggelar perkara. Salah satu hasil gelar perkara, penyidik menemukan transaksi pinjaman perbankan sejak 2008 hingga 2022.

Penyidik Bareskrim Polri juga menemukan 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya. Lebih rinci, dari sebanyak 144 rekening, ada 14 rekening yang berisi uang sebesar Rp 200 miliar.

Terhadap seluruh rekening tersebut, Penyidik Bareskrim Polri telah memblokir dan menyita uang yang ada di dalamnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris