MHNEWS.ID.- Kasus dugaan penadahan kendaraan bermotor dengan tersangka Usep Rohimat yang merupaka warga Kabupaten Garut mengungkap cerita lain.

Cerita yang dimaksud adalah adanya dugaan pemerasaan kepada tersangka yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK).

Hal itu terungkap dari cerita Yanti, yang merupakan kakak tersangka. Yanti mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp 20 juta untuk membebaskan Usep Rohimat.

Dalam video TikTok, Yanti mengeluhkan adiknya, Usep Rohimat, ditahan oleh Polres Sumedang karena membeli sepeda motor tanpa surat-surat resmi.

Dalam video tersebut, Yanti menyebut ada permintaan uang sebesar Rp 20 juta agar adiknya bisa dibebaskan.

Viralnya video TikTok tersebut menarik perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Bapak Aing -sapaan akrab Dedi Mulyadi– pun lalu meminta klarifikasi dari Yanti.

Menurut Dedi, informasi itu perlu diluruskan karena menyangkut institusi hukum dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Tadi pagi saya lihat ada tayangan di TikTok,” ujar Dedi Mulyadi, dalam pertemuan klarifikasi di Lembur Pakuan, Subang, yang ditayangkan dalam akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.

“Ngakunya orang Garut, teriak-teriak katanya saudaranya ditahan di Polres Sumedang karena jadi penadah motor curian. Terus katanya harus ditebus Rp 20 juta. Tapi ternyata yang meminta tebusan itu tidak jelas,” sambungnya.

Dalam pertemuan itu, Yanti menjelaskan bahwa adiknya, Usep, bekerja di konveksi di Bandung dan membeli motor murah tanpa surat-surat resmi. Ia pun mengakui tidak mengetahui siapa penjual motor tersebut.

“Saya kakaknya, domisili di Desa Kertaraharja, Kecamatan Panumbangan. Adik saya beli motor tanpa STNK karena harganya murah. Orang yang mengantar motornya pun saya tidak tahu namanya,” kata Yanti.

Dedi menasihati bahwa membeli kendaraan tanpa surat-surat resmi sangat berisiko secara hukum. Menurutnya, kendaraan seperti itu kemungkinan besar berasal dari dua hal: surat-surat hangus dan tidak diurus, atau hasil kejahatan.

Tiga minggu setelah pembelian, polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang mengaku telah menjual motor curian itu kepada Usep. Berdasarkan alat bukti dan pengakuan, Usep pun dikenai pasal sebagai penadah.

“Secara hukum polisi benar. Fakta hukum menyatakan Usep membeli motor hasil curian. Maka ia disangkakan sebagai penadah. Itu sah secara hukum,” ujar Dedi.

Yanti sempat mengatakan bahwa orangtuanya didatangi seseorang yang mengaku bisa mengurus pembebasan Usep asal membayar Rp 20 juta.

Namun, saat ditanya lebih lanjut, ia tidak mengetahui siapa orang tersebut. “Katanya bapak saya didatangi. Tapi tidak tahu siapa yang minta uang itu,” ungkap Yanti.

Menanggapi itu, Dedi menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, ia harus melindungi warga dari penyebaran informasi tidak jelas yang bisa dikategorikan sebagai hoaks.

“Maaf, saya harus luruskan karena ucapan Teteh sudah viral. Bisa-bisa masuk ke ranah UU ITE kalau tidak ada buktinya,” tegasnya.

Meski begitu, Dedi tetap menunjukkan empatinya. Ia memberikan bantuan sebesar Rp 10 juta untuk anak dan istri Usep.

Ia juga berjanji akan membantu Usep melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di kejaksaan, karena nilai kendaraan hanya sekitar Rp 2 juta.

“Restorative Justice adalah sistem yang dibuat Jaksa Agung untuk membantu warga kecil. Kalau nilainya di bawah Rp 10 juta dan ada alasan kebutuhan, bisa diajukan Restorativ Justice. Saya akan bantu dengan pengacara dari Jabar Istimewa,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Dedi juga memberi nasihat agar sikap dalam meminta bantuan sebaiknya menunjukkan ketulusan dan kerendahan hati, bukan kemarahan atau rasa paling benar.

Penulis: Wawan Idris